IG | Taput – Proyek pembangunan lampu hias di tiga Kabupaten pinggiran Danau Toba mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat, pasalnya sampai saat ini tidak kunjung menyala dari mulai akhir Tahun 2018 sampai saat ini.
“Proyek lampu hias ini dijalan SM Raja Muara Kabupaten Tapanuli Utara ini tidak pernah menyala,mulai pada tanggal 7 Nopember 2018 selesai dikerjakan sampai saat ini tidak pernah menyala,dan kita juga tidak menyetujui kehadiran proyek pembangunan lampu jalan hias ini” ungkap Sejumlah masyarakat muara kepada Indigonews baru-baru ini.
“Kita menolak kegiatan pembangunan lampu hias pinggiran jalan SM Raja dan juga di beberapa ruas jalan lantaran proyek ini di tempatkan di lokasi yang tidak sesuai lokasi, yakni pemasangan tiang di lampu jalan hias di badan jalan atau di trotoar, dimana trotoar merupakan tempat atau lokasi pejalan kaki, bukan tempat tiang lampu hias yang didirikan oleh pihak kementerian Parawisata” cetusnya.
“Untuk itu kita berharap kepada pihak penegak hukum, kiranya mengusut proyek dari kementerian ini sebab di Kabupaten lain juga proyek ini sampai saat ini tidak menyala dan dapat kita katakan proyek ini adalah proyek asal jadi” pintanya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taput, Afrinton Siregar ST saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lampu hias belum menyala dan belum serah terima.
”Memang saat ini lampu hias yang telah dibangun oleh pihak kementerian Parawisata belum dapat di operasikan atau belum menyalah, dimana belum ada serah terima kepada Pemkab Kabupaten Tapanuli Utara dan bahkan sistem pembayarannya dengan sistem Token (sistem pulsa) pertiang atau pertonggak” jelasnya.
“Inilah yang kita rundingkan saat ini bagaimana sistem pembayaranya nanti sebab apa bila sistem Token (pulsa) tentu pihak Pemkab Kabupaten Tapanuli Utara akan terbebani nantinya” cetusnya.
Kepala Dinas PUPR Tobasa Darlin Sagala saat dikonfirmasi Indigonews juga mengatakan belum ada serah terima.
“Entah bagaimana jadinya nanti untuk pembayaran rekening listrik lampu jalan hias yang berada di Kecamatan Ajibata ini, dimana saat ini belum menyala dan bahkan belum serah terima saat ini dari kementerian” jelasnya.
“Saat ini Pemkab Tobasa pada pembayaran lampu jalan menelan biaya kurang lebih Rp 6 Milliar per-tahunnya, akankah terbebani lagi atas proyek lampu hias ini, tentu kita akan mengambik sikap, tidak akan menerima pembayaran lampu sistem Token atau Pulsa, sebab perencanaan ini tanpa ada kordinasi dengan Kabupaten oleh pihak kementerian” ungkap Darlin Sagala.
Sesuai pantauan Indigonews dimana untuk pembayaran rekening listrik lampu hias di tiga Kabupaten, yakni; Tobasa,Taput dan Samosir akan di bebani oleh dari Dana Desa.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara Osborn Siahaan mengatakan “proyek ini patut di lidik oleh pihak APH ataupun pihak KPK,sebab Juklak dan Juknis penggunaan dan peruntukan Dana Desa telah di tentukan”.
“Untuk itu, kita berharapa bahwa melibatkan Dana Desa untuk pembayaran rekening lampu jalan hias dari Dana Desa sudah merupakan pelanggaran dan bahkan praktek korupsi sedang dan sudah berjalan disana” tegas Osborn Siahaan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post