IG | Taput – Pemerintah Pusat melalui sejumlah kementerian dengan seriusnya mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan dalam hal kepentingan masyarakat, khususnya bagi masyarakat petani melalui pembangunan Embung guna penampungan air dari Kemenetrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), akan tetapi secara fisiknya banyak yang mubajir, hal itu disampaikan Osborn Siahaan selaku ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Indigonews, Sabtu (9/11/2019) di Siborongborong.
“Jelas pembangunan embung dan penampung air di desa Lubu Siregar II ini dapat kita katakan mubajir, dimana sumber air untuk embung itu tidak ada, sehingga modus pada pembangunan itu membuat saluran irigasi tanpa ada sumber air ke embung yang di bangun” ungkap Osborn.
“Kita sudah melihat fisik kegiatan pembangunan embung dan penampung air di desa Lubu Siregar II yang berbiaya Rp 689 juta yang dikerjakan oleh CV. Riris Hasiholan, dimana kegiatan ini terindikasi dikerjakan asal jadi, bahkan air campuran semen bercampur lumpur yang di ambil dari kubangan disamping baangunan” tandasnya.
“Oleh karena itu, kiranya pembangunan ini menjadi perhatian besar dari pihak Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, serta juga perhatian dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), disamping uang negara yang dirugikan juga kepentingan masyarakat tidak terwujudkan, sebab sumber air untuk bendungan itu tidak ada” tegasnya.
Sesuai informasi yang didapat Indigonews di lokasi kegiatan dimana pembangunan untuk irigasi masuk ke embung sepanjang 300 Meter dan untuk keluar sepanjang 70 Meter. Untuk campuran terindikasi tidak sesui yang di tentukan dengan RAB. Freddy Hutasoit





Discussion about this post