IG | Taput – Pemakaman jasad Rospita Situmeang konon katanya diatas lahan milik HKBP tepatnya di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara dilarang oleh pihak HKBP, Selasa (12/11/2019) Pukul 14.30Wib.
Kepala Biro Hukum HKBP, Pdt. Betty Sihombing STh, SH kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa Lahan/Areal Seminarium seluas 1,5Ha yang akan dijadikan oleh Pihak Keluarga Rospita Situmeang sebagai pemakaman merupakan milik HKBP yang telah memiliki dasar hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2681/K/PDT/2015 tanggal 11 Februari 2016 Dan Sita Eksekusi Pengadilan Tarutung Nomor : 4 / Eks / 2019 / 13 / PDT. G / 2014 / PN. TRT.
Lanjut Betty Sihombing, sesuai dengan perintah dari pimpinan HKBP (Ephorus HKBP.red) bahwa pemakaman Rospita Situmeang tidak boleh dilakukan di areal Seminarium HKBP Sipoholon dan tidak boleh ada Pendeta yang melayani prosesi penjatuhan Sakramen.
Pantauan Indigonews, situasi di lokasi areal Seminarium HKBP Sipoholon termonitor sebanyak kurang lebih 30 orang Pendeta berkumpul untuk menghalangi proses pemakaman.
Bintang Simanungkalit salah seorang keluarga Almarhum Rospita Situmeang menjelaskan bahwa pihak keluarga akan tetap melakukan pemakaman jasad Almarhum di areal Seminarium yang diklaim oleh HKBP dikarenakan sebelumnya mendiang suami Alm Rospita telah dimakamkan di areal Seminarium tersebut dan sesuai dengan adat Batak bahwa sang istri harus dimakamkan di samping kuburan suaminya.
“Bilamana pihak HKBP masih tetap melarang pihak keluarga untuk memakamkan Alm. Rospita Situmeang di samping kuburan suaminya di areal Seminarium maka pihak keluarga akan membawa jenazah ke Gereja HKBP Simanungkalit” ujarnya.
“Pemakaman Alm. Rospita Situmeang direncanakan akan dilaksanakan hari ini Selasa 12 November 2019 sekitar pukul 17.30 Wib” jelasnya.
Termonitor di Rumah Duka Alm. Rospita Situmeang sedang dilaksanakan Adat kematian Alm. Rospita Situmeang dengan jumlah keluarga yang menghadiri kurang lebih 300 orang. Pukul 17.15 Wib, jenazah dibawa menuju tanah (Makam) keluarga yang bersengketa di Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Taput dengan Pihak HKBP dengan diiringi pihak keluarga dan masyarakat desa Simanungkalit berjumlah sekitar 150 orang.
Pukul 18.35 Wib, pelaksanaan pemakaman selesai selanjutnya pihak keluarga membubarkan diri dalam keadaan aman dan tertib.
Sebelum proses Pemakaman, Pdt Togarita Tarihoran selaku Bagian Hukum HKBP menyampaikan kepada pihak keluarga Almarhum, apabila tiba saatnya eksekusi lahan dari pengadilan agar pihak keluarga menerima untuk memindahkan makam yang ada.
Pada acara pemakaman tidak dihadiri oleh Pendeta HKBP Simanungkalit, Pdt Amri Sitorus sehingga pelaksanaan ibadah pemakaman tidak dilaksanakan.
Menanggapi hal itu di lokasi, sejumlah masyarakat yang menyatakan mereka adalah jemaat HKBP sangat menyayangkan hal demikian.
“Apakah kasih itu tidak ada di HKBP ini, sebab ajaran Tuhan itu selalu ada kata Kasih” prihatin warga.
“Kita sangat menyayangkan atas tindakan ini, juga pihak dari HKBP tidak ada yang datang untuk melaksanakan kebaktian dan menjatuhkan sakramen pada acara pemberangkatan Rospita Situmeang. Dan kami berharap kepada pihak Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas perkara yang melibatkan masyarakat selama ini atas gugatan atau pengaduan oleh pihak HKBP selama ini” harap masyarakat Jemaat HKBP. Freddy Hutasoit





Discussion about this post