IG | Taput – Beredarnya rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tapanuli Utara seharusnya sudah menjadi perhatian bagi pihak aparat kepolisian, dimana rokok ini wajib diberi cukai. Jika melanggar terkena Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan atau denda 10 kalo lipat dari kerugian negara ini,” ungkap pengamat hukum Jumatongam Simamora SH.M.Hum.
“Beredarnya rokok tanpa pita cukai ini hanya masuk dalam wilayah pedesaan, guna mengelabui dari sentuhan pihak penegak hukum disamping banyaknya masyarakat penggemarnya, juga harganya sangat murah, hanya di banderol Rp 8000/bungkus” ungkapnya.
Salah seorang warga penggemar rokok Luffman tanpa pita cukai mengatakan kepada Indigonews merasa senang atas adanya rokok Luffman yang harganya sangat murah, Kamis (14/11/2019).
“Kami sangat senang atas kehadiran rokok Luffman ini dan tidak ada bedanya dengan rokok lainnya, disamping itu juga harganya cukup murah yang semula kita dapat membeli rokok dengan harga 18.000/bungkus dikehadiran rokok Luffman ini akhirnya kita dapat beli 2 bungkus, sebab harganya cuman Rp 8000/bungkus” ucap warga.
Kepala Perpajakan Pratama Balige, Robby Tampubolon saat dikonfirmasi atas beredarnya rokok tanpa pita cukai mengatakan beda pajak dengan cukai.
“Harusnya rokok tanpa cukai tidak boleh beredar di Indonesia. Urusannya di tangan Bea Cukai. Jika rokok masuk pasar tanpa pita cukai maka otomatis pajaknya tidak masuk sebab pelunasan Cukai sejalan dengan PPh nya. Masyarakat seharusnya melaporkan kondisi ini ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post