IG | Siak – Kerjasama yang baik antara Masyarakat dan Polri kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran barang haram Narkotika. Kali ini Polri melalui Polsek Bungaraya Kabupaten Siak berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek menuturkan bahwa keseriusan jajaran Polri dalam membumi hanguskan peredaran narkotika sudah tidak dapat ditawar lagi.
“Tidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kembali saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak mari kita perangi narkoba, apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada pihak berwajib” pungkasnya.
Pelaku yang berhasil diamankan dari rumahnya beralamat di RT/RW. 001/006 Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak pada Selasa kemaren merupakan warga yang tercatat di Jalan Arbes Desa Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan awal mula informasi dari Masyarakat.
“Awalnya Kanitreskrim Polsek Bunga Raya, IPDA Musa H Sibarani S.Psi, M.Si mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi Narkotika, selanjutnya atas perintah dari Kapolsek Bunga Raya, AKP Amarullah untuk dilakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi” tutur Bripka Dedek.
Sesampainya didalam rumah tersebut Kanit Reskrim dan anggota menemukan seorang Pria didalam kamar di duga baru selesai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Pria tersebut.
“Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti Sabu dari Pria yang mengaku berinisial NS namun dari penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT juga Ketua RW setempat ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket besar Shabu berbentuk kristal bening yang terbungkus dengan plastik bening, Lima butir pil Ekstasi warna pink gambar mahkota yang terbungkus dengan plastik bening, Satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek jenis revolver, Dua butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad dan berbagai barang bukti lainnya yang kini tengah diamankan” sebutnya.
Menutup penuturan atas keberhasilan jajaran Polres Siak memberantas peredaran Narkotika dalam kesempatan itu, Kapolres Siak melalui Paur Humas Polres Siak menyatakan bahwasanya untuk kepemilikan senpi akan dikembangkan.
“Untuk kepemilikan senjata api nya kita akan kembangkan dari mana dia mendapatkan dan digunakan untuk apa. Pasal yang kita terapkan untuk pelaku untuk Narkoba pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009, sedangkan untuk Senpi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api,” tutupnya. Puji Efendi





Discussion about this post