IG | Siak – Unit Reskrim Polsek Sei Mandau Siak berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) sebab melakukan tindak pidana narkotika golongan (1) dengan jenis sabu, Senin (18/11/2019).
Pasutri tersebut diketahui berinisial HI alias Lelek (suami) pria kelahiran Muara Bungkal, Sei Mandau, Siak, 10 Mei 1987 berprofesi sebagai seorang supir, sementara istrinya diketahui berinisial NM seorang wanita kelahiran Medan 02 Juni 1984 berprofesi sebagai seorang pedagang.
Dari tangan kedua pasutri tersebut pihak kepolisian Polsek Sei Mandau berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6.61 gram, satu unit sepeda motor merek honda warna hitam tanpa no.pol. Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) beserta satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam.
Kapolsek Sei Mandau, IPDA Siswoyo menjelaskan penangkapan terhadap kedua pasutri itu bermula pada hari Senin (18/11/2019) sekira pukul 00.00Wib pihaknya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Siak, sering terjadi transaksi narkotika.
“Kemudian saya memerintahkan unit Reskrim polsek Sei Mandau untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek.
Kemudian, sekira pukul 00.15 WIB Unit reskrim polsek Sei Mandau langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang terduga yang merupakan pasangan suami istri.
“Lalu kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan dijumpai Barang Bukti (BB) yang disebutkan diatas. Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sei Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lbih lanjut,” tutul IPDa Siswoyo. Puji Efendi