IG | Siak – Pengadilan Negeri Kabupaten Siak melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru – Dumai di Lokasi STA 50 + 550, atau tepatnya di Jalan Limbek Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Kamis (28/11/2019).
Eksekusi lahan di Kampung Kandis tetap berlanjut, meski sempat terjadi protes dari salah seorang pemilik lahan dengan pengawalan dari Polres Siak sebanyak 300 personil ditambah dengan Satpol PP dan TNI.
Pembacaan eksekusi langsung dibacakan oleh Panitera PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau wakil, pihak Pemerintah Siak, Polres Siak dan PT. Hutama Karya Insfrastruktur ( HKI).
PN Siak mengeksekusi milik Suwitno Lumban Batu seluas 25.092 M, Maruba Lumban Raja seluas 966 M dan Junter Pandiangan seluas 5.044 M.
Saat sedang dibacakan keputusan eksekusi lahan, salah seorang istri pemilih lahan melakukan protes karena ganti rugi lahan tidak sesuai yang diinginkan mereka.
“Kami minta keadilan, ganti rugi lahan tidak sesuai. Kami tidak terima harga ganti rugi lahan” teriak Engliwati selaku istri dari Suwitno Lumban Batu.
Meski sempat diwarnai keributan disebabkan teriakan pemilik lahan, namun eksekusi tetap berlanjut.
Camat Kandis, H. Irwan Kurniawan S.Sos, MM mengatakan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1Ha dengan tiga pemilik lahan.
“Eksekusi lahan dilakukan pihak PN Siak di lokasi Kampung Kandis dengan tiga orang pemilik lahan yaitu Suwitno Lumban Batu, Maruba Lumban Raja dan Junter Pandiangan,” jelasnya.
Sementara Kapolres Siak, AKBP Dody Sanjaya mengatakan bahwa Polres Siak diminta Pengadilan Negeri Siak Untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi.
“Alhamdulillah, giat tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun. Eksekusi lahan ini adalah eksekusi damai,” ujarnya.
Walaupun ada dari pihak pemilik lahan yang menyampaikan keluhannya di lapangan tetapi setelah dijelaskan dan diberi pengertian mereka dapat menerima dengan lapang dada,
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Serta mendukung program pemerintah demi kemajuan negeri Kita dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Informasi diperoleh bahwa pemilik lahan atas nama Suwitno Lumban Batu yang berada di Kampung Kandis Kecamatan Kandis sudah menang di Pengadilan Negeri Siak dengan harga Rp 150.000/Meter.
Merasa belum puas warga kemudian banding PUPR ke Mahkamah Agung namun mereka kalah dan mirisnya kembali ke harga semula yaitu Rp.18.000/ Meter. Puji Efendi





Discussion about this post