Kadis Perizinan Taput; Berkas pengajuan belum ada sampai sama kita.
IG | Taput – Pembangunan menara / tower jaringan seluler yang di duga milik Smartfren terindikasi tidak memiliki izin dari pihak Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara hal itupun dibenarkan Kepala Dinas, Anas Siagian saat di konfirmasi Indigonews, Jumat (29/11/2019) melalui selulernya.
“Belum ada berkas pengusulan mengenai izin dari pihak pemilik Tower seluler kepada kita,sementara kita tidak pernah ada mempersulit tentang pengurusan izin pada dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Tapanuli Utara,sebab ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD)” jelasnya.
“Bahkan kita telah pernah menyurati dan mengingatkan pihak perusahaan Tower seluler Smartfren tersebut agar segera mengurus segala izin yang perlu untuk itu, dimana sebagai aturan dan peraturan sesuai dengan persyaratan haruslah di penuhi demi kepentingan bersama antara pemerintah dan perusahaan” pungkas Anas Siagian.
Kepala Desa Siborongborong I Abidin Hutasoit kepada Indigonews mengakui telah di ingatkan oleh pihak Dinas Perizinan dalam hal izin Tower seluler Smartfren yang menjulang keangkasa dengan tujuan agar segala kepentingan perizinan pada pendirian Tower seluler segera di bereskan.
“Bahkan pihak kantor Camat juga telah mengatakan hal ini ke saya, agar segera saya mendesak pihak perusahaan Tower seluler, akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan belum menindak lanjuti, sebab pihak pemilik Tower telah pernah mengatakan kepada kita, bahwa pendirian Tower lewat dari ketinggian 50 Meter denda sebesar Rp 80 juta, namun itupun nanti kami akan segera membereskan tentang keperluan perizinan untuk Tower tersebut” ungkap Abidin Hutasoit meniru perkataan pengusaha Tower seluler.
Camat Siborongborong Josua Situmeang saat di konfirmasi mengatakan sudah pernah mengingatkan pihak perusahaan pendiri dan pemilik menara.
“Sudah kita ingatkan pihak perusahaan Tower seluler agar segera menuntaskan segala keperluan untuk izin pendirian Tower Seluler, bahkan pihal Kasat Pol PP telah turun ke lokasi Tower guna mengingatkan perusahaan tentang izin pendirian” ujar Josua Situmeang. Freddy Hutasoit





Discussion about this post