IG | Bekasi – Bangunan yang berada di Desa Sukakerta, kecamatan Sukawangi, kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diperkirakan memakan lahan seluas 3 Hektar dipertanyakan.
Pasalnya, komplek bangunan yang didirikan di lahan zona hijau pertanian menurut informasi yang beredar selama ini, peruntukannya untuk bangunan gedung sekolah pelayaran swasta, tapi belum jelas juga karena tak ada Plang papan nama resmi yang di pasang di komplek bangunan tersebut.
Kegiatan pekerjaan pembangunan itu diduga melanggar Undang Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“UU nomor 41 pasal 44 poin 1 menyebutkan kalau lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian dilarang untuk pembangunan,” ujar Pembina LSM Peduli Keadilan (LSM PEKA), Heri Wijaya kepada Indigonews, Sabtu (30/11/2019).
Lanjutnya, bukan tanpa alasan pembangunan tersebut pun telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Parahnya lagi kalau betul bangunan itu ilegal, berarti sudah melanggar Perda Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2014 mengenai IMB” kata Heri Wijaya SH.
Sementara tokoh masyarakat Kecamatan Sukawangi, M.Sarbat Wiganda berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menindaklanjuti bangunan yamg diduga ilegal tersebut.
“Pemkab Bekasi harus bertindak tegas untuk menutup aktifitas bangunan tersebut jika betul kalau prosesnya itu ilegal” ujarnya. Kontributor Wardi





Discussion about this post