Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Hukum-Kriminal

Residivis Pencuri Rumahan Berhasil Dibekuk Polsek Kandis

Indigonews.id
4 Desember 2019 | 14:53 WIB

Berusaha Jual Hasil Curian, Residivis Ini Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kandis

IGNews | Siak – Unit Reskrim Polsek kandis berhasil bekuk SR (36) warga Jalan PTP Gang GMI Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak diduga residivis pencuri.

Penangkapan tersangka atas laporan kepolisian yang dilakukan oleh Rumondang sebagai Korban atas terjadinya tindak pidana pencurian dirumahnya.

“Awalnya pada Senin, 07 Oktober 2019, Sekira Pukul 05.00 WIB telah berlaku pencurian terhadap 1 unit Handphone Merk Oppo A3 S warna merah yang saya letakkan disamping. Kemudian saya menuju ke dapur dan melihat 2 buah tas sandang warna hitam dan warna pink sudah berada diatas meja makan dalam keadaan terbuka juga 1 buah tabung gas elpiji warna hijau sudah hilang. Saya lihat pintu belakang sudah terbuka dan di luar depan pintu dapur ada 2 buah dompet warna coklat dan biru sudah dalam keadaan berantakan. Saat saya menuju kamar anak saya, saya melihat laci lemari sudah dalam keadaan terbuka dan 5 gram gram emas sudah hilang dari laci lemari anak,” ungkap Rumondang kepada Indigonews, Rabu (4/12/2019).

Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian yang bila ditotal berkisar jutaan rupiah.

“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.500.000,- dan bergegas membuat laporan,” tambah Rumondang.

Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH menuturkan membenarkan penangkapan saat tersangka berusaha menjual emas hasil curiannya.

“Saat pelaku hendak menjual emas hasil curiannya, pemilik toko emas merasa curiga dan menghubungi kami. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya bahwa emas tersebut merupakan hasil curian,” ujar Kompol Indra.

Secara lugas, Kapolsek Kandis yang dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap Awak media ini menuturkan kronologis penangkapan pelaku.

“Tepatnya Senin, (02/12/’19) sekira pukul 16.30 WIB ada telepon dari pemilik toko mas yang berada di pasar minggu bahwa ada seorang Pria berusaha menjual kalung emas di tokonya, namun pemilik toko curiga. Atas informasi itu saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Arpandy, SH untuk menindaklanjuti. Selanjutnya Kanit Reskrim menghubungi Waka Polsek Kandis IPTU Yani Marjoni, SH untuk untuk meminta bantuan dalam hal melakukan penangkapan. Saat tiba di Toko emas yang dimaksud ternyata pelaku sudah pulang kerumahnya. Usaha pencarian terhadap pelaku kemudian dilanjutkan dengan menuju tempat biasanya pelaku nongkrong bersama Bhabinkamtibmas Kandis Kota, Bripka Jonsen Purba di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 81. Diwarung itulah pelaku terlihat sedang duduk-duduk dan segera diamankan,” ungkap Kompol Indra.

Kini pelaku tengah berada di Mapolsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut dimana pelaku telah terbukti melanggar pasal 363 KUHP Pidana. Puji Efendi

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba