IGNews | Jabar – Setelah Hakim PN Tipikor Bandung memvonis dan memenjarakan Sekda Kabupaten Tasikmalaya beserta kroninya dalam kasus Hibah Bansos Kabupaten Tasikmalaya, saat ini kembali menyeruak tentang adanya dugaan keterlibatan istri mantan Bupati Tasikmalaya Lina Marlina atas kasus Hibah Bansos di Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini terkuak ketika ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid kembali berkunjung kesalah satu Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2019).
Pada kesempatan kunjungan kedua kalinya tersebut ketum ARM Furqon Mujahid didampingi oleh beberapa ketua LSM dan Ormas menyampaikan bahwa ARM beserta beberapa LSM juga Ormas menyatakan siap bersama-sama para Pimpinan Ponpes untuk melaporkan LM kepada aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatannya dalam beberapa kasus yang merugikan keuangan negara yang tidak sedikit.
“Sebab kami juga telah menerima beberapa berkas awal dugaan keterlibatan LM atas beberapa kasus diantaranya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana operasional PKK, dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana Dekranasda juga beberapa berkas yang dapat dijadikan alat bukti awal tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus Hibah Bansos Kabupaten Tasikmalaya yang ditujukan untuk pondok pesantren” tegas Furqon.
Sementara itu salah seorang pengurus serta seorang ustadz disalah satu pondok pesantren yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren dimana dia mengajar juga telah menjadi korban yang mana pada beberapa waktu yang lalu pondok pesantren tersebut katanya menerima bantuan dengan nilai yang lumayan besar.
Namun kenyataannya bantuan yang sampai ke pesantren tersebut tidak sesuai dengan apa yang terdata bahkan sangat jauh dan tidak sampai 10% dari anggaran bantuan yang semestinya.
“Dan ketika ada salah seorang pengurus menanyakan ikhwal bantuan tersebut, malah pengurus pesantren tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh mereka dan harus mengikuti proses hukum” keluhnya.
Dalam sambutannya, ketum ARM kembali menegaskan bahwa ARM sangat siap membawa semua berkas yang ada untuk dilaporkan dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia namun Mujahid juga meminta kepada semua yang hadir untuk bersama sama melaporkannya serta mengawal pelaporan. Lamhot Siadari





Discussion about this post