IGNews | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak terpaksa berutang Rp. 2,2 Miliar kepada rekanan proyek pengelolaan hutan kota. Pasalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang harusnya jadi sumber dana proyek batal diterima Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, sementara pekerjaan rekanan sudah hampir rampung 100 persen.
Kadis Pariwisata Siak, Fauzi Asni mengatakan DAK yang dikucurkan Rp. 2,2 Miliar sehrusnya untuk pengelolaan hutan kota Arwinas di Kelurahan Kampung Dalam. Namun dengan berbagai pertimbangan, lokasi proyek dipindahkan ke depan Islamic Center Siak, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
“Pemindahan lokasi proyek untuk penunjang wisata halal, pertimbangannya karena lokasi di depan Islamic Center berdampingan dengan Taman Tengku Agung yang sudah banyak dikunjungi wisatawan lokal. Awalnya kita berharap ada peluang di Kemenpar untuk pemindahan lokasi proyek ini ternyata tidak bisa” kata Fauzi, Kamis (5/12/19).
Meski DAK itu batal dikucurkan, Dispar tetap akan bertanggungjawab dengan proyek yang sudah dikerjakan rekanan. Apalagi proyek tersebut akan selesai akhir Desember ini.
“Kita menganggarkan pembayaran pada APBD Perubahan 2020 mendatang. Kita sudah memberi pengertian kepada para rekanan. Alhamdulillah rekanan dapat memahaminya” kata Fauzi.
Dari anggaran Rp. 2,2 Miliar lebih, proyeknya dipecah menjadi sekitar 6 item. Seluruh rekanan sudah bersepakat untuk mengerjakan sampai selesai dengan pembayaran menjadi utang daerah.
Menurut Fauzi, kesalahan tersebut belum mempengaruhi penerimaan DAK dari pusat untuk tahun berikutnya. Ia berharap, kesalahan tahun ini tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan DAK pada tahun 2021 dan seterusnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Destinasi Dispar Siak Ari Dharmawan mengatakan DAK 2019 untuk pengelolaan hutan kota sebesar Rp 3,2 Miliar lebih dengan rincian sebanyak Rp. 500 Juta untuk nonfisik dan Rp. 2,7 Miliar fisik.
“Kemudian dilaksanakan pelelangan, realisasinya menjadi Rp. 2,2 Miliar,” kata dia.
Ia menjelaskan, kondisi itu murni kesalahan administrasi pihaknya. Pihaknya melampirkan sertifikat untuk APL pemerintah di hutan kota.
“Kita ada 2 tahap, pertama di hutan Arwinas dulu. Kita usulkan di Arwinas, karena fitur DAK tidak tidak langsung merujuk ke satu kelurahan saja, tapi skop besar kecamatan. Lagian kita usulkan fiturnya kecamatan Siak. Ternyata dalam SK Kemenpar muncul fiturnya di Kampumg Dalam,” jelasnya.
Kepala Bidang Destinasi Dispar Siak Ari Dharmawan mengatakan, awalnya pemindahan pengelolaan hutan kota itu berdasarkan rapat. Kesepakatan bersama proyek itu dipindahkan ke Kampung Rempak.
Proyek pembangunan itu untuk objek wisata hutan kota taman Tengku Agung yang akan dijadikan taman wisata halal.
Pembangunannya berupa ruang ganti toilet yang akan difungsikan sekretariat pengelola. Kemudian kios jajan halal, kios pusat cenderamata, gazebo, gapura pergola, panggung kesenian dan lampu taman.
Tujuan dibangunnya panggung untuk penampilan seni Islami wisata halal kawasan taman Tengku Agung. Kios pusat jajan dan kuliner untuk melengkapi fasilitas tempat makan minum pengunjung taman halal Tengku Agung.
Menanggapi hal itu, Ketu LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari sangat menyayangkn sikap Kadis Pariwisata Siak bersama jajaranya dimana untuk mengubah satu nomenklatur maupun lokasi proyek DAK yang diusulkan pada Tahun Anggaran sebelumny tidak segampang rapat internal.
“Udah bahaya kinerj Kadis Pariwisata Siak bersama jajaranya dengan hanya rapat internal berani memindahkan lokasi proyek DAK dan bila mana pemindahan maupun pergantian nomenklatur proyek tidak adanya kesepakatan bersama maupun rapat bersama DPRD Siak itu kesalahan fatal” ujar Syamp.
Tambah Syamp, wacana akan pengajuan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2020 tidak mendasar perlu kajian dilakukan Badan Anggaran DPRD Siak dimana tak ada payung hukum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk membayar utang proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019.
“Saya harap Badan Anggaran DPRD Siak lebih selektif bila mana Pemkab melalui Dinas Pariwisata mengajukan tampungan Anggaran pada Perubahan APBD 2020 untuk membayar proyek 2019, dimana proyek yang dikerjakan dan ditampung pada Perubahan APBD tiap tahun anggaran berjalan bukan untuk membayar hutang proyek tahun sebelumnha tetapi secara khusus untuk realisasi pekerjaan proyek tahun berjalan bila mana diperlukan penambahan anggaran untuk mengefisienkan mutu dan hasil proyek tahun berjalan (proyek luncuran.red) dan secara umum penambahan proyek sifatnya penting” urainya.
“Ini merupakan kesalahan fatal Kadis Pariwisata dan jajaranya, sehingga perlu adanya audit maupun investigasi dari aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal pelaksanaan proyek DAK yang tidak jadi dicairkan Pemerintah Pusat, perlu perhatian khusus dari APH (Aparat Penegak Hukum) akan siapa rekananya, siapa konseptor pemindahan lokasi proyek, siapa konsultan teknis dan program proyek sehingga dilakukan pemindahan apakah mendasar urainya mereka telah melakukan survei secara berkala dalam pemindahan jangan hanya alasan wisata halal” pinta Syamp. Puji Efendi





Discussion about this post