IGNews | Tangerang – Ketua Umum DPP LSM LMPN, Endang Rahayu Natadipura dalam Konferensi Persnya memberikan statement selain sedang bermasalah dengan Organisasi masyarakat, RSU Bhakti Asih ternyata ada permasalahan lain secara pribadi kepada kuasa hukum PT. Pilar Cadas Putra yang dimana pada saat RSU Bhakti Asih penyelesaian perkara perdata dengan PT. Pilar Cadas Putra yang pada saat itu atas keinginan RSU Bhakti Asih melalui Kuasa Hukum ET & R meminta kepada Kuasa Hukum PT. Pilar Cadas Putra agar tidak ikut mendampingi dalam penyelesaian perkara, guna cepatnya jalan musyawarah.
Namun semua tersebut ternyata merupakan tipu muslihat yang dijalankan Owner RSU Bhakti Asih, Dedeh Nuryati bersama Karyawannya atas nama Memet, yang dimana ketika pada saat penyelesaian masalah dan sudah ketemu titik mufakat dalam musyawarah dengan seluruh pihak menanda tangani notulen perjanjian, yang dimana notulen perjanjian tersebut dijadikan acuan untuk suatu ikatan, tanpa ada suatu izin atau persetujuan dari PT. PCP.
Memet Atas perintah dari Hj. Dedeh Nuryati menambahkan isi notulen perjanjian tersebut dengan tulisan “PT. Pilar bersedia menghimbau kepada Pengacara PT. Pilar, Hermawan untuk tidak menyebar pemberitaan tentang PT. Bhakti Asih”.
Bahwa dalam hal penulisan yang dilakukan oleh Memet tersebut secara langsung ataupun tidak langsung RSU Bhakti Asih telah melakukan perbuatan melawan hukun, melanggar Hak dan Privasi seseorang yang telah diatur didalam UUD 45 Pasal 28.G yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dimana ketika Memet menambahkan tulisan dengan peyebutan nama pribadi seseorang dengan tulisan meminta untuk keinginan RSU Bhakti Asih, namun ditekankan kepada PT. PCP dalam tulisan Memet didalam perjanjian tersebut dengan penyebutan nama pribadi seseorang tanpa meminta izin kepada orang yang namanya ditulis, merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Serta dalam tulisan Memet tersebut dengan tulisan LARANGAN PENYEBAR PEMBERITAAN diduga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang seharusnya RSU Bhakti Asih ketika mendapatkan surat konfirmasi tanggapan secara tertulis dari Media hendaknya dijawab, namun sebaliknya yang dilakukan oleh RSU Bhakti Asih tidak pernah ada jawaban secara tertulis untuk media.
Bahwa RSU Bjakti Asih selain digugat secara Pribadi atau golongan kepada Gugatan PTUN dengan tujuan untuk agar Izin Rumah Sakit yang diberikan dari Pemerintah Tangerang kepada RSU Bhakti Asih DICABUT.
Secara pribadi RSU Bhakti Asih tengah masuk babak baru dalan gugatan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum PT. Pilar Cadas Putra dengan nomor gugatan : 1166/Pdt.G/2019/PN.Tng Tentang Perbuatan Melawan Hukum Atas Hak dan Privasi seseorang serta larangan pemberitaan atau penyebaran berita, dengan inti tuntutan pada petitum gugatan tersebut, Agar Owner RSU Bhakti Asih meminta maaf kepada Penggugat yang disaksikan oleh khalayak umum serta seluruh media baik media online ataupun cetak serta televisi.
Juga tuntutan secara in materiil sebanyak 3 Milyar rupiah untuk anak yatim piatu fakir miskin dan jompo, yang dikarenakan karakter dari Owner RSU Bhakti Asih yang merupakan seorang haji ataupun guru ngaji tapi tidak sesuai dengan karakter dan jiwa seorang tokoh agama tersebut, yang dikarenakan pemikiran dalam dirinya merasa di intervensi serta dibenturkan pada pemerintahan serta merasa bahwa RSU Bhakti Asih adalah benar.
Dalam hal tersebut karakter demikian merupakan karakter orang yang ingin menang sendiri tanpa koreksi diri, dalam hal ini Penggugat meminta dalam tuntutan tersebut bertujuan menyadarkan diri akan status yang dibawanya yaitu seorang haji dan guru ngaji atau pemuka agama, yang selama ini apabila mengambil tindakan dan putusan selalu sepihak karena sikap egonya dan merasa orang besar dan terpandang.
Padahal pada saat mengambil keputusan didampingi oleh orang orang yang mengerti yang berwawasan luas serta mengerti hukum dan peraturan akan tetapi karakter tersebut tidak memperhatikan hukum dengan mengambil langkah bukan kepada hal yang bijaksana.
Selain itu, LSM LMPN tengah kepada Gugatan PTUN untuk RSU Bhakti Asih yang bertujuan memohon pembatalan izin rumah sakit yang dimilikinya karena pada saat pembuatan izin rumah sakit tersebut tanpa disertai SLF.
Padahal SLF tersebut telah diatur didalam PERDA No.3 Tahun 2012 Pemerintah kota Tangerang dan yang memberikan izin Rumah Sakitpun Pemerintah Kota Tangerang.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang yang mengeluarkan Peraturan dan Pemerintah Kota Tangerang sendiri yang melanggar Peraturan yang dibuatnya tersebut” imbuh Endang Rahayu Natadipura selaku Ketua Umum DPP LSM LMPN dalam Koferensi Pers.
Juga Ibu Endang menambahkan bahwa disinyalir RSU Bhakti Asih pada gedung lama diduga dalam hal gas medis menggunakan pipa jenis ripeng bukan pipa standar yang telah ditentukan oleh kemenkes dengan kadar tembaga 99% dan pipa jenis ripeng tersebut yang bisa menyebabkan dan menimbulkan penyakit bagi pasien yang membutuhkan dan menghirup gas medis.
Dalam hal Perizinan yang tidak sesuai kepada persyaratan, meskipun RSU Bhakti Asih saat ini tengah mengajukan permohonan izin SLF kepada Pemerintah Kota Tangerang, melalui NASRUL pegawai Pemkot Tanggerang bagian perizinan.
LSM LMPN berencana akan melaporkan ke pihak kepolisian perihal izin rumah sakit yang pada saat pengajuan izin tersebut tanpa melengkapi persyaratan yang lengkap yaitu SLF dan dapat dikatakan bahwa izin tersebut Cacat Hukum.
Atau ilegal karena ketika dalam proses perizinan tersebut harus di Audit ulang persyaratan tersebut apakah sah atau tidak. Dino’S / Elma





Discussion about this post