Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Indigonews.id
28 Desember 2019 | 12:01 WIB

IGNews | Jakarta – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai bahwa kejahatan seksual yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara Sulawesi Tenggara, Ramadio terhadap seorang gadis belia yang masih berusia usia 14 tahun merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan tak bermoral dan tidak dapat ditoleransi lagi.

“Oleh karenanya, sekalipun Ramadio adalah Wakil Bupati, beliau tidak kebal terhadap hukum. Ramadio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi dilakukannya terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya hanya karena kemiskinannya” ujar Arist.

Seharusnyalah sebagai Wakil Bupatl melindungi korban bukan justru melecehkan dan merendahkan martabat anak. Karena Ramadio sadar betul bahwa perbuatan bejatnya itu dilakukan terhadap anak yang tidak mampu.

Arist Merdeka menambahkan mengingat tindakan dan perbuatan Wakil Bupati telah nyata nyata melanggar UU RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang penetapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Wakil Bupati terancaman hukuman minimal 10 tanun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.

“Bahkan jika perbuatan Ramadio memenuhi unsur pidana yang diatur dalam.UU RI Nomor : 17 tahun 3019 itu, Ramadio dapat diancam pidana seumur hidup” ungkapnya.

Lebih tegas Arist Mengatakan, mengingat Polres Muna telah menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka, demi kepentingan terbaik anak dan demi kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak Indonesia memdesak Menteri Dalam Negri Tito Carnavian untuk memberikan ijin kepada Polres Muna untuk dapat memeriksa tersangkah dan selanjutnya melimpahkannya ke pengadilan dan menonaktifkan Ramadio dari jabayannya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan perempuan (Unit PPA) Polres Muna sudah dua bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna menetapkan beberapa alat bukti dan pihak Polres Muna mengaku telah mengirim izin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio.

“Karena untuk mekanisme berkaitan dengan pejabat publik kita tetap melaksanakannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)” ujar Arist.

“Bahwa melalui mekanisme perizinan Kemendagri barulah penyidik bisa menindaklanjuti penyidikan” kata Kapolres Muna AKBP Debby Asfuri Nugroho seperti yang dikutip dari salah satu televisi swasta.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya kasus ini terkuak setelah orangtua korban tanggal 26 September 2019 silam melaporkan kasus kepada polisi Polsek Bone Gunung.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/18/IV/2019/10/Resort Muna/Spkt-sektor Bojonegoro dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa TB mendatangi tempat tinggal korban untuk meminta datang ke rumah terduga Bupati Buton Utara.

“Setelah sampai di rumah Bupati, TB meminta korban untuk masuk ke dalam kamar Wakil Bupati dan korban diminta untuk membuka pakaiannya, lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya, “layani Mi Pak wakil tidak sakit itu, tidak lama, cukup 5 menit saja dan sebentar ko habis main, ko di bayar Rp2.000.000” jelas Orangtua korban TB kepada anaknya.

“Tidak lama setelahnya anak saya mendengar suara motor berhenti dan TB keluar dari kamar dan berkata tunggu di sini sebentar, sambil mengunci kamar tersebut” ujar orangtua korban dalam laporannya kepapa Polisi.

“Beberapa saat kemudian pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara masuk ke dalam kamar tersebut setelah melakukan hubungan seksual, pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 namun uang tersebut diambil oleh TB sedangkan anak saya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatu” ungkap orangtua korban menerangkan.

Selang 3 hari pria tersebut mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk pergi mencuci baju di rumahnya, namun pada saat korban mengikuti ternyata membawa korban ke rumah TB di rumah tersebut pria yang diduga Wakil Bupati Utara kembali melakukan hubungan seksual selalu memberikan lagi uang Rp500.000, lagi- lagi diambil TB Rp200.000 dan sisanya dibetikan kepada korban.

“Setelah mempelajari kasus kejahatan seksual yang menimpa koban, Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa apa yang dilakukan TB merupakan tindak pidana perdagangan orang dimana TB dan Wakil Bulati dapat dikenakan pasal berlapis seperti yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehigga Wakil Bupati dan Mucikari TB dapat diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” jelas Arist.

Tutup Arist, Untuk mengawal kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menujuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buton dan Tim Investihasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari sebagai mitra Polres Muna dan mendampingi saksi dan korban. Tony’S / Komnas PA

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba