IGNews | Siak – Polemik pemanfaatan lahan milik warga atas nama Karimun Sitorus orang tua dari J Sitorus oleh PT HKI tanpa seizin empunya menguak fakta terbaru. Dimana dari hasil penelusuran diketahui bahwa lahan dengan luas 809,56 Meter yang tercatat secara administrasi milik Almarhum Karimun Sitorus sudah diganti rugi kepada warga lainnya atas nama Udin Panjaitan. Hal ini diketahui setelah Bambang selaku Pelaksana PT HKI mengirimkan peta bidang pelepasan lahan jalan tol kepada J Sitorus.
“Yang bertanggung jawab adalah PUPR dan PPK, karena pelepasan dengan pembayaran berawal dari mereka. Dari PUPR dan PPK lah kemudian pembayaran ditunaikan. Untuk kasus ini sebaiknya Warga dalam hal ini Pak J Sitorus melaporkan pada Lurah setempat untuk menyikapi” sebut Bambang.
J Sitorus sendiri sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PUPR dan PPK. Dengan tegas J Sitorus meminta kepada instansi terkait untuk memberhentikan pekerjaan yang dipercayakan pada AH selaku staf PUPR Pelepasan Lahan Pekanbaru Dumai, Sabtu (11/1/2020).
“Bagaimana bisa hal salah bayar ini terjadi bila sedari awal sewaktu pihak PUPR dan PPK turun untuk mengukur lahan warga dengan melibatkan sepadan lahan juga perangkat kelurahan baik dari RT atau RW. Apakah pihak PUPR dalam hal ini AH menerima laporan dengan hasil main tunjuk tanpa turun langsung kelapangan” ungkap J Sitorus.
Masih dengan nada kesal, J Sitorus juga mengutarakan keraguan akan kinerja PUPR dan PPK terkesan tidak memiliki SDM yang layak menjabat sebagai ASN.
“Saya sangat meragukan SDM mereka. Sekarang saya minta dengan sangat kepada mereka untuk segera memberikan hak Saya baik dengan cara mereka memanggil Udin Panjaitan atau bagaimana, itu bukan urusan saya yang penting hak saya tercapai” tambah J Sitorus.
Sebelumnya, lahan milik warga atas nama Karimun Sitorus atau J Sitorus yang beralamat di Kelurahan Kandis Kota diketahui dimanfaatkan oleh PT HKI dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol. Atas hal tersebut, Warga merasa dirugikan sebab sebelumnya diatas lahan tengah berdiri belasan pohon sawit yang produktif.
Awal mulanya komplain J Sitorus seakan akan di plesetin dengan informasi bahwa pelaku pemanfaatan lahan awalnya adalah pihak subkon. Setelah mengadakan beberapa kali pertemuan, akhirnya PT HKI mengakui sebagai pelaku pembuka akses jalan tanpa seizin pemilik.
Berjalan waktu, kini diketahui bahwa lahan yang dimaksud sudah diganti rugi kepada warga lainnya yang bukan pemilik sebagaimana tercatat dalam administrasi Kelurahan Kandis Kota. Puji Efendi





Discussion about this post