IGNews | Kandis – Seiring berjalannya waktu yang seakan tidak memihak kepada masyarakat kecil di sepanjang jalan lintas Pekanbaru Dumai asbab adanya SK Gubernur 5 Juni 1959 yang kemudian diperbaharui pada 17 November 1974, dimana dalam SK Gubernur tersebut tertuang bahwa 100 Meter kanan dan kiri aspal sepanjang jalan lintas Pekanbaru Dumai adalah milik Chevron, sehingga Masyarakat merasa merugi apatah lagi kini adanya pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol.
Riska Purba sebagai salah seorang Ketua RT di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mewakili Warga lainnya menuturkan terjadinya kelumpuhan perekonomian masyarakat akibat SK tersebut.
“Akibat dari SK Gubernur tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian Masyarakat diseluruh jalan lintas Pekanbaru Dumai, peningkatan surat tanah atas alas Hak atau SHM masyarakat tidak bisa lagi bahkan SHM masyarakat tidak bisa menjadi agunan di Bank. Lebih Mirisnya lagi, terkait pengadaan lahan jalan tol Pekanbaru Dumai tidak ada ganti rugi untuk warga pemilik lahan yang berada di 100 Meter kanan kiri Aspal jalan raya” tutur Riska Purba.
SK Gubernur Riau yang dimaksud itu tercatat dalam SK Gubernur nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.
Masyarakat Kecamatan Kandis terkait hal ini sudah berusaha semaxsimal mungkin bahkan permalasahan ini pernah dibawa ke Pusat namun tiada hasil yang positif, laporan Masyarakat seakan ombak kecil dilautan yang menerpa karang cadas.
Salah seorang Warga Kampung Kandis, Agus Sembiring juga mengeluhkan akan hal ini, melalui akun Facebook pribadinya, warga tersebut tuliskan cuitan keluhannya.
“Kami juga sudah kena dampaknya lahan kami yang di KM 83, sudah sertifikat tidak bisa dipecah suratnya. Ruko yang sudah siap tidak bisa di anggunkan ke bank,” keluhnya pada postingn FB.
Bukan hanya seratus atau dua ratus jiwa yang tentunya dirugikan atas adanya SK Gubernur tersebut, dimana sebelumnya Masyarakat sudah menduduki dan menempati lahan yang sebahagian juga menjadi tempat tinggal bersama keluarga namun tentu angka itu akan mencapai ribuan jiwa sebab tertulis didalam SK sepanjang Pekanbaru Dumai atau sepanjang kurang lebih ratusan kilometer.
Pertanyaan yang berkecamuk juga tentu kian mengembang semisalnya akan pembayaran pajak, dimana Masyarakat juga setiap tahunnya bayar pajak PBB, bila tanah yang masuk dalam aset PT Chevron kenapa harus masyarakat yang membayarkan pajaknya setiap tahunnya.
Atas hal ini pulalah, salah satu warga yang terkena dampak akan SK Gubernur tersebut mengutarakan akan memilih golput atau abstain dalam perhelatan pilkada serentak di 2020 ini.
“Kami sudah puluhan tahun menempati tanah ini, sebelumnya aman-aman saja bahkan sertifikat dikeluarkan oleh BPN Siak namun setelah adanya proyek jalan tol Pekanbaru Dumai ini timbul SK Gubernur yang menyebabkan polemik buat kami. Upaya untuk mencari titik terang sudah segala cara kami lakukan tapi seakan-akan sia-sia. Pejabat berwenang bahkan Gubernur Riau sekalipun sampai detik ini tidak kami ketahui apakah berpihak pada kami atau bagaimana. Hal ini juga yang membuat kami semuanya disini bertekad untuk tidak ikut mensukseskan Pilkada Siak 2020 dengan cara memilih golput. Buat apa, toh hanya disaat mereka butuh kami dianggap setelah selesai seperti saat ini mana bukti keberpihakan mereka kepada masyarakat kecil ini,” sebut warga yang tidak ingin nama aslinya diterakan itu.
Disamping hal itu, bilamana terjadi benar adanya akan keabsahan dari SK Gubernur tahun 59 tersebut tentunya akan menimbulkan polemik tersendiri buat pejabat pemutus kebijakan dimana dapat dilihat secara mata telanjang akan keberadaan baik gedung atau bangunan yang dibangun dengan sumber anggaran baik APBD daerah, APBD Pusat atau bahkan APBN. Tentunya, para pejabat terkait dapat dituntut secara hukum asbab menggunakan dana untuk pembangunan di lahan milik PT Chevron tersebut. Puji Efendi





Discussion about this post