Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Anak Seorang Kyai Terkenal Diduga Perkosa Gadis Dibawah Umur

Indigonews.id
17 Januari 2020 | 03:01 WIB

IGNews | Jombang – Kejahatan Seksual yang diduga dilakukan MSA (39) putra Kiayi terpandang dan dihormati di Jombang, Jawa Timur mendapat atensi dari Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak dan patut ditindalanuti.

“Ya, sejak kabar ini tersebar dan menjadi konsumsu masyarakat, Komnas Perlindungan Anak telah memberikan perhatian khusus. Oleh sebab itu, agar kasus kejahatan seksual tidak menjadi liar dan fitnah, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang mengurusi pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia sangat mendukung Direskrimum Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan atas perkara tuduhan kekerasan seksual yang diduga dilakukan MSA, sebagai backup terhadap kerja penyelidikan Polres Jombang” jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Kamis (16/1/20).

Tegas Arist, Mengingat kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan dalam kategori luar biasa (extraordinary crime) dan jika dua alat bukti minimal telah diperoleh Polda Jawa Timur, maka Polda Jawa Timur jangan ragu segeralah menahan pelaku dan segera pula dalam tempo 15 hari penyidikan siap menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadwalkan disidangkan dan mendapat putusan hukum dari Pengadilan secara adil.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan dalam proses penegakan hukum dan demi keadilan terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak menekankan dan memints agar tidak ada “toleransi” dan kata “damai” atas perkara kejahatan seksual ini.

Dengan demikian, bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan pengganti Undang-undang Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terduga pelaku dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan jika terbukti dilakukan secara berulang-ulang maka terduga pelaku dapat juga diancam dengan hukuman tambahkan dengan ancaman hukuman pidana pokok seumur hidup.

Dan jika ditemukan terduga pelaku melakukan perbuatan secara berulang ulang dan mengakibat korban trauma secara permanen, maka pelaku dapat juga diancam dengan tambahan hukuman berupa “kastrasi” atau kebiri melalui suntik zat kimia.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak meminta
tidak ada alasan bagi Polda Jawa Timur untuk tidak menahan terduga pelaku jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual sekalipun terduga pelaku putra salah seorang Kyai terkenal dan terpandang di Jombang.

Untuk memastikan proses hukum yang adil, saat ini Polda Jatim resmi mengambil ahli proses penyidikan kasus pencabulan anak dibawah umur ini dari Polres Jombang. Kekerasan seksual ini diduga dilakukan Putra salah satu Kyai terkenal di Jombang.

Anak Kyai tersebut berinisial MSA (39) warga Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, MSA juga disebut sebagai pengurus salah satu Pondok Pesantren dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan anak dibawah umur pada awal Desember 2019.

“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu di wilayah hukum Polres Jombang, kemarin Rabub15/01 di lakukan backup secara teknis oleh Direskrimum Polda Jatim dan langsung turun ke lapangann” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mengapa kasus ini ditangani Polda Jatim, Kombes Trunoyudo menyebutkan bahwa ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan. Polres Jombang sendiri belum melakukan rilis terhadap kasus ini.

Untuk perkembangan selanjutnya mendasari organisasi dan tata laksana kerja Polda Jatim kami lakukan backup terkait pelapis kemampuan baik secara teknis maupun sosial.

“Mengingat korban adalah anak di bawah umur, sehingga harus tahu aturan perlakuan khusus bagi korban. Tentunya penyidik akan meyampaikan update melalui Direskrimum mengapa kasus ini ditarik ke Direskrimum Polda Jawa Timur” paparnya.

“Untuk mengawal proses hukum tidak menjadi liar dan fitnah, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Investihasi dan rehabilitadi sosial anak atas kasus ini dengan melibatkan Komnas Perlindungan perwakilan Jawa Timur seerta Lembaga Perlibdungan Anak (LPA) Kabupaten Jombang dan pegiat perlindungan Jawa Timur dan untuk proses hukumnya Komnas perlindungan siap berkordinasi dan memberikan masukan kepada Polda Jatim,)” tutup Arist mengakhiri penjelasannya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada MSA. Tonny’S / Komnas PA

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba