IGNews | Siantar – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang terdiri dari elemen Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan PMKRI, GMNI, SALING, GMKI, AMAN TANO BATAK, SATMA PP yang berada di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya melakukan aksi di depan pengadilan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Bertepatan dengan sidang keenam Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam aksi tersebut Mahasiswa dan para Masyarakat yang turut hadir, menyampaikan aspirasi mereka bahwa hakim harus bersikap objektif dalam setiap pengambilan keputusan, jangan sampai ada interpensi dari pihak manapun sehingga merugikan saudara Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.
“Kehadiran kami di sini hanya memastikan hal tersebut dan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini” kata Kristen Edi Sidauruk selaku pimpinan aksi.
Permasalahan ini bermula saat masyarakat sihaporas menanam jagung di tanah yang mereka yakini adalah tanah leluhur mereka dan pihak TPL dalam hal ini di wakili Humasnya Sektor Aek Nauli saudara Bahara Sibuea datang menghalangi warga sehingga terjadi percekcokan di lapangan yang mengakibatkan terjadinya emosi yang tak terkontrol dari kedua belah pihak dan terjadilah saling pukul memukul yang dimana masyarakat sihaporas juga menjadi korban pemukulan yang di lakukan humas TPL sektor Aek Nauli menurut pengakuan warga.
Saling baku hantam tersebut mengakibatkan Thomson Ambarita ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019. Dan berujung pada penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019. Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an. Joni Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun IPTU B HENGKY B SIAHAAN, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 Semtember 2019.
Yang menjadi permasalahan bahwa yang terjadi di lapangan adalah saling baku hantam kedua belah pihak saling melapor ke polres simalungun namun saudara Jhony Ambarita Dan Thomson Ambarita langsung ditangkapan dan dijadikan tersangka berdasarkan laporan bahara sibuea dkk No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019.Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.
Hingga saat ini, Laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita.
Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya; Pertama, berdasarkan hasil VISUM REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul.
Kedua, hasil pemeriksan saksi korban Thomson Ambarita dan saksi-saksi lain yang melihat peristiwa tindak pidana tersebut secara langsung. Hal-hal tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT. TPL telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Thomson Ambarita.Dan pada tanggal 2 Desember 2019 telah berlangsung sidang perdana Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita atas penyidikan laporan Humas PT.TPL,akan tetapi tidak adanya keterbukaan informasi yang jelas mengenai waktu pelaksanaan persidangan sehingga membuat pihak keluarga dari Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita tidak bisa melihat dan memberi dukungan moril kepada keluarganya yang akan disidang.
Kejangalan kejanggalan tersebutlah membuat kita ikut turun aksi dengan masyarakat karna kami juga menilai dan merasa bahwa masyarakat adat sihaporas telah di kriminalisasi dan di perlakukan semena mena oleh penegak hukum.
“Tuntutan kami sederhana kalau saudara kami Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita di adili kenapa Bahara Sibuea tidak di adili?” Tegasnya.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mendesak Pengadilan Negeri Simalungun Membebaskan Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita dan mendesak Polres Simalungun untuk segera menangkap Humas PT.TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) pada tanggal 16 Septemteber 2019 yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019. Red02





Discussion about this post