Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Arist Tegas Serukan Bebaskan ZA Terpidana Hukuman Seumur Hidup

Indigonews.id
23 Januari 2020 | 03:34 WIB

JPU gagal paham dalam menerapkan pasal 340 KUHP dan berharap putusan PN Malang mengembalikan ZA kepada orangtuanya

IGNews | Jakarta – Bersesuaian dengan Ketentuan Pasal 48, 49 dan 50 KUHP, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan mempertimbangkan Ratifikasi Konvensi International PBB tahun 1989 tentang Hak Anak, serta demi keadilan hukum dan kepentingan terbaik anak.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas mengurus dan memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, berharap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang yang hari ini Kamis (23/1/2020) akan dijatuhkan membebas ZA (17) dari ancaman hukuman seumur hidup.

Mengingat ZA (17) warga Gondanglegi, Malang masih tergolong usia anak, mendakwa ZA dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan bahkan hukuman mati adalah janggal, tidak tepat dan tidak sesuai pada latar belakang terjadinya peristiwa yang disangkahkan.

“Oleh karenanya demi keadilan hukum dan demi kepentingan terbaik anak dan UU RI tentang SPPA, dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak sangkahan itu harus ditolak” jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas perlindungan Anak memberi pendapat atas rencana pembacaan putusan PN Kempajen Malang atas perkara sangkahan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan seorang anak ZA.

Lebih lanjut Arist Mereka Sirait menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kempajen, Malang gagal paham dalam menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto padal 338, 352 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 serta pasal 3040 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Dengan demikian, tanpa bermaksud mendahului putusan hakim PN Kempanjen Kabupaten Malang, Komnas Perlindungan Anak berharap keputusan hakim PN Kempajen Kabupaten Malang menjatuh putusan bebas bagi ZA dari hukuman seumur hidup dan mengembalikan ZA kepada orangtuanya dan atau kepada negara” tutup Arist. Tony’S

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Wamenhan Buka Resmi Admin Game di Wisma Elang Laut – Jakarta

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:31 WIB
15

INDIGONEWS - Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto selaku Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN) membuka kegiatan Admin Game di Wisma...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba