Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Sejak SD Sampai SMP Gadis Belia Dijadikan Budak Seks Oleh Ayah, Abang Dan Sepupu Kandung

Indigonews.id
30 Januari 2020 | 01:33 WIB

IGNews | Sulbar – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial lI di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban rudapaksa oleh seisi rumah hingga korban hamil 6 bulan. Parahnya lagi pelajar 15 tahun ini di rudapaksa oleh keluarganya sendiri mulai dari ayah, kakak, paman hingga sepupu.

Gadis belia ini dirudapaksa satu keluarga sejak masih korban mengenyam pendidikan di
bangku SD hingga SMP dan sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 ke- 3 pelaku yang tega rudapaksa korban ini masing masing Ayahnya bernama Mika (59), kakaknya bernama Demma (23) dan sepupunya bernama DN (22) demikian informasi dihimpun dan dikabarkan sejumlah media online, cetak dan televisi.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedy Yulianto mengatakan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bermula dari adanya laporan warga bahwa korban hamil diluar nikah.

Setelah diketahui dan dilaporkan oleh keluarganya sendiri, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. Warga sekitar mengetahui kehamilan korban sehingga melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku yang menghamili korban ini adalah ayah, kakak dan sepupunya sendiri” kata Iptu Dedi saat dikonfirmasi beberapa media, Selasa (28/1/2020).

Dedi menjelaskan, bahwa aksi kejahatan seksual terhadap korban terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku dan korban, perbuatan bejat itu dimulai dari sang ayah. Ayah biadab dan tak bermoral ini merudapaksa Putri mungilnya itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD di kebun miliknya di Dusun Pondok Jelapa, KelurahanTawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

“Jadi, setiap kali ayahnya ingin merudapkasa korban, ayahnya ini melakukan secara paksa terhadap korban, pada saat korban masih duduk di bangku kelas SD ll. Aksinya terus berlanjut hingga korban di bangku SMP. MIKA si Ayah bejat itu mencabuli anaknya sebanyak 3 kali di rumahnya dan beberapa tempat lain” tambahnya.

Selain dilakukan oleh ayahnya sendiri, bocah lugu ini juga ternyata menjadi korban rudapaksa oleh sepupunya.

Kemudian Rudapaksa itu juga dilakukan okeh abang kandungnya meski korban telah hamil dan terakhir kakanya melakukan perbuatan bejat itu pada tanggal 23 Januari 2020.

Kini korban tengah hamil 6 bulan dan para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan mengingat pelaku adalah keluarga dekat korban, seperti ayah kandung, abang, paman dan sepupuh yang seyogianya menjaga dan melindungi korban dari hancurnya masa depan anak, maka kepada 3 pelaku dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok 15 tahun menjadi hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Tidak ada toleransi dan damai untuk penyelesaian kejahatan seksual terhadap anak, karena kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama oleh seisi rumah merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa, dengan demikian penegakan hukumnya juga luar biasa, cepat dan berkeadilan” ungkap Arist. Tony’S / Komnas PA

Share42Tweet27SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba