IGNews | Lingga – Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri disinyalir telak langgar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
Anehnya, Dinas PU Kabupaten Lingga diduga pekerjakan orang yang tidak memiliki sertifikat kelistrikan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Didalam Undang Undang sudah jelas setiap badan usaha sedangkan Dinas PU bukan badan usaha badan usaha yang dimaksud adalah yang berbadan hukum seperti PT maupun CV ditambah lagi para pekerja tersebut tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ditujuk oleh Kementerian ESDM dan tidak memiliki penagung jawab teknik, hal ini sudah sangat menyalahi” ucap seorang Staff Dinas ESDM Provinsi Kepri.
“Kita harap pihak ESDM dan Direktorat Jenderal Kelistrikan dapat melakukan pembinaan jika ada pelanggar kiranya diberikan sanksi tegas” tutupnya. Metio’S





Discussion about this post