IGNews | Tobasa – “Bandar narkoba bisa dimiskinkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Penjelasannya, termaksud dalam pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul baru baru ini.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan, hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dan lain sebagainya.
Dijelaskan, pencucian uang (Money Laundering) merupakan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah olah berasal dari kegiatan yang sah/ legal.
“Menurut UU TPPU, uang yang dimasukkan ke bank berasal dari penjualan narkoba bisa sebagai objek tindak pidana pencucian uang. Tetapi selama ini tidak pernah dilakukan, saya tidak tahu mengapa” ucap Chudry.
Dikatakan, dalam memerangi kejahatan peredaran narkotika di Indonesia, penegak hukum biasa menggunakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam undang undang narkotika terdapat hukuman mati, hukum penjara, hukuman denda. Selain itu juga terdapat sanksi adminisratif seperti teguran, peringatan, denda adminisratif, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin serta hukuman tambahan, termasuk perampasan barang yang tertentu.
Dijelaskan Chudry, di dalam Pasal 136 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 juga sudah diatur penyitaan aset pengedar narkoba. Di dalam pasal tersebut berbunyi “Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.”
Artinya, barang rampasan yang dimaksud dalam UU Narkotika tidak hanya berupa narkotika dan prekursor narkotika saja. Namun juga berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang barang atau peralatan yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ataupun hasil hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
Demikian juga di sampaikan oleh sejumlah warga Tobasa kepada Indigonews di Balige untuk dalam kasus RS alias Kanjeng Mami beserta suaminya TT agar di berlakukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana RS alias Kanjeng memiliki harta yang cukup banyak dan bahkan diduga dari hasil bisnis narkoba, Minggu (23/2/2020).
“Untuk itu, kita mengharapkan pihak aparat penegak hukum agar memberlakukan UU TPPU kepada RS, biarlah hartanya disita untuk Negara, sebab bisnis tersebut merupakan bisnis illegal dan bahkan bisnis yang merusak generasi muda” ujar warga.
Juga warga meminta agar proses hukum berjalan sesuai prosedur hukum tanpa dilema dengan sogokan untuk mengurangi hukuman.
”Kami warga akan memantau berjalannya sidang dalam kasus ini,baik itu juga kasus dugaan penculikan,penganiayaan dan kasus narkoba yang melibatkan RS alias Kanjeng dan TT” tegas warga. Freddy Hutasoit





Discussion about this post