IGNews | Tobasa – Luasnya areal pengerukan tanah yang terjadi di Desa Sionggang Tengah, Kampung Halasan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa terindikasi tidak memiliki izin galian C dan bahkan telah terjadi pembuatan danau buatan di lokasi galian dan pengerukan tanah. Bukan hanya itu, pengerukan bahkan transaksi penjualan tanah hasil pengerukan di lokasi galian dan pengerukan.
”Kami baru membeli tanah timbunan dari lokasi pengerukan untuk pembangunan rumah kami” ungkap seorang Ibu rumah tanggal boru Sirait, Rabu (26/2/2020).
“Lahan atau lokasi pengerukan merupakan milik Halasan Sirait yang merupakan sebagai pengusaha asal dari Jakarta dan merekalah yang memiliki lahan galian atau pengerukan disana” terang boru Sirait kembali.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tobasa, Sikkat Pasaribu saat di konfirmasi di ruangannya mengatakan tidak mengetahui adanya aktifitas pengerukan atau galian tanah.
”Kita tidak mengetahui adanya pengerukan maupun galian disana dan itu merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup, kita hanya menerima tembusan surat apabila galian atau pengerukan tersebut memiliki izin dari Propinsi dan bahkan sampai saat ini tidak ada kita terima dari Dinas Propinsi” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa, Mintar Manurung saat di konfirmasi melalui selulernya menegaskan bahwa sampai saat ini pengerukan maupun galian tanah di Desa Sionggang tidak memiliki Izin Galian C.
”Galian maupun pengerukan tanah yang ada dilokasi Sionggang tengah kampung Halasan Kecamatan Lumban Julu tidak memiliki izin galian C, tidak memiliki surat apa apa sebagai persyaratan dan sangat cocok ini di bongkar kasus ini” tegasnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi Indigonews melalui selulernya, enggan mangangkat telephone masuk, bahkan Pesan singkat (SMS) tidak di balas sampai berita ini diterbitkan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post