IGNews | Taput – Mungkin kita sudah sering mendengar filsafat yang di sampaikan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian di seluruh republik ini. Semboyan atau filsafat yang sering di sampaikan berbunyi “Jangan tukar Nyawamu dalam waktu satu detik”. Semboyan ini lah yang sering terjadi khususnya bagi pengedara motor di jalanan.
Sebagainana yang terjadi atas diri korban Raya Udut Napitupulu (39) Pegawai BUMD ( PDAM ) Perusahaan daerah Air minum Taput warga KM 3 Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput haruslah meninggalkan anak istrinya akibat mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan umum Siborongborong Tarutung KM 09-10 Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Rabu (26/2/2020) pukul 21.00Wib.
Korban Raya meninggal dunia di tempat kejadian, di mana dalam peristiwa kecelakan tersebut korban datang dari arah Tarutung menuju Siborongborong dengan mengendarai sepeda motor
Honda CB 150 R Nopol BB 2838 BJ menabrak sebuah Dumb Truck Colt dengan Nomor Polisi BB 8519 BB yang sedang parkir dipinggir jalan karena nengalami kerusakan yang dikemudikan oleh Revando Siagian.
Kapolres Taput melalui Kasubbag humas Aiptu W.Baringbing membenarkan peristiwa bahwa Korban menabrak mobil dumb truck yang sedang parkir karena mengalami kerusakan arah ke siborongboron.
Setelah kecelakaan tersebut terjadi, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek di pipi kiri, luka di paha kiri dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Unit Laka Lantas sudah melakukan olah TKP tadi malam dan sudah mengamankan barang bukti dan saat ini masih memeriksa saksi saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut yang sebenarnya. Dan korban sudah kita serahkan kepada keluarga setelah di lakukan Visum dari RSU Tarutung” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post