IGNews | Tobasa – Sungguh sangat di sayangkan sikap dan tindakan seorang ayah terhadap sepasang anaknya,selama sebelas (11) tahun anaknya tidak di nafkahi, ternyata Anwar Kennedy Simanungkalit telah menikah lagi dengan perempuan lain di Tarutung, hal itu di sampaikan Ellys Innova Tambunan yang merupakan istri pertama dari Anwar Kennedy Simanungkalit (Pegawai UPT Pendidikan di Kabupaten Tobasa) kepada indigonews, Jumat (28/2/2020) di Balige.
“Sepasang anak kami ILS dan RES sudah sebelas tahun di tinggalkan oleh Anwar Kennedy Simanungkalit dan bahkan dinafkahi tidak pernah serta dilihatpun tidak pernah, entah apa yang merasuki Anwar, sehingga anaknyapun tidak di perdulikan” ucap Ellys.
“Dan saya percaya bahwan anak saya tidak masuk dalam daftar gajinya sebagai tunjangan untuk anak. Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada pihak Komisi Perlindungan anak melalui bapak Aris Merdeka Sirait agar membawa kasus ini dalam ranah Hukum, dimana ini sudah masuk dalam kasus penelantaran kepada anak” harap Ellys Innova Tambunan.
Anwar Kennedy Simanungkalit saat di konfirmasi Indigonews mengakui telah menikah lagi.
“Benar saya sudah menikah lagi dan istri saya Ellys Innova Tambunan juga sudah menikah kepada marga Silalahi” ucapnya.
Anwar juga mengakui tidak pernah menafkahi sepasang anaknya selama sebelas tahun dan bahkan anwar juga mengatakan siap menampung kedua anaknya.
”Saya siap menampung kedua anak saya” jelasnya
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait saat di konfirmasi mengatakan tindakan tersebut pidana penelantaran anak.
“Perbuatan tersebut adalah tindak pidana penelantaran anak. Setiap anak memiliki hak hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak” ucapnya.
“Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tambahnya.
“Dalam kasus ini, si orangtua disangkakan pidana maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun penjara dan tidak ada alasan pihak penyidik kepolisian tidak menerima laporan kasus penelantaran ini dan kita siap mendampingi sikorban” tegas Aris Merdeka Sirait. Freddy Hutasoit





Discussion about this post