IGNews | Lingga – Sangat disayangkan pelayanan RSUD Kota Tanjung Pinang, karena ulah staff loket antrian “Nomor 5” penerima pasien yang terkesan mengiharaukan hak sama untuk mendapat pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS golongan III.
Bermula dari salah seorang warga Lingga yang hendak kontrol ke dokter mata RSUD Tanjung Pinang, sesampainya di RS pasien langsung menghapiri loket pendaftaran antrian untuk poli mata dengan menggunakan kartu BPJS Golongan III, Kamis (19/3/2020).
Seorang staff loket dengan awalnya sambutanya ramah, wanita berporos wajah cantik nan anggun yang dibalut dengan hijab tersebut sesuai administrasi mengisi data pasien poli mata yang hendak kontrol, sesaat kemudian petugas RS pun meminta kepada pasien yang merupakan warga Lingga untuk duduk menunggu antrian.
Namun detik, menit berlalu sang pasien yang menggunakan BPJS Golongan III tidak juga dipanggil atau disuruh masuk ke ruangan Poli Mata, tetapi anehnya sudah ada 2 orang pasien yang disuruh langsung masuk ke ruangan menunggu dokter mata.
Melihat kejanggalan dan terkesan dianak tirikan dalam pelayanan karena BPJS Golongan paling rendah, warga Lingga didampingi awak media Indigonews mempertanyakan hal tersebut, namun dengan santai sang staff loket menjawab bahwa sistem dari pusat sedan error.
“Sistem lagi eror pak dari pusat ni” jawab staff loket nomor 5.
Pasien / warga Lingga yang hendak kontrol ke Poli Mata didampingi awak media kembali duduk namun tak kunjung dipanggil namanya untuk masuk keruangan Poli Mata.
Dengan penuh kesal pasien didampingi awak media ini kembali pertanyakan alasan apa sehingga peserta BPJS Golongan III seakan dipandang sebelah mata sehingga pelayanan seraya diperlambat, sampai akhirnya terjadi percekcokan adu argumen dan wanita paruh baya menggunakan hijab duduk di kursi loket 5 tertunduk dan tak mampu berucap dan akhirnya menyuruh pasien BPJS Golongan III untuk masuk ke ruangan poli mata.
Hal ini perlu menjadi penilaian bagi pimpinan RSUD Tanjung Pinang kepada bawahanya bila perlu dilakukan pemecatan karena jelas dalam UU bahwa masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan. Fauzan





Discussion about this post