IGNews | Toba – Kementerian Lingkungan Hidup diminta kembali melakukan Audit terhadap PT. Badjra Daya Sentra Nusa atas dampak lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2005, banyaknya indikasi penyimpangan terhadap Peraturan yang dilakukan oleh pihak PT. Badjra Daya Sentra Nusa, hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan (IP2) Baja Nusantara Sonanggar BP Napitupulu kepada Indigonews, Sabtu (28/3/2020) di Balige.
Pabrik setrum berkapasitas 2 x 90 Megawat itu terindikasi tak memenuhi Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2005 tentang dampak lingkungan padahal perusahaan ini sudah lama beroperasi dengan mengalirkan listrik untuk kawasan Sumatera Bagian Utara. Hanya saja, proyek yang dikerjakan PT Bajra Daya Sentra Nusa tersebut ternyata banyak masalah.ujar Sonanggar.
Saat Komisi VII DPR pernah mengunjungi kawasan PT. Bajdra Daya Sentra Nusa ternyata PLTA tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mereka hanya mempunyai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkunan (UKL/UPL) tahun 2006.
“Dari temuan hasil invistigasi kita inilah kita juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan kembali,dimana kita juga dapat bocoran dari salah seorang mantan anggota DPR RI Komisi VII, hasilnya PT Badjra Daya Sentra Nusa ternyata tidak lolos audit lingkungan” ungkap Sonanggar.
Lanjut Sunanggar BP Napitupulu, Audit sebelumnya oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, UKL/UPL tersebut sudah tidak sesuai lagi sebagai acuan kegiatan. Sebab, di kawasan tersebut sudah terjadi perubahan tata kelola lingkungan. Kemudian, pengendalian pencemaran air juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Manajemen limbah padat non- B3 juga terindikasi tidak memenuhi syarat. Untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga tidak sesuai dengan persyaratan penyimpanan dan pengelolaan limbah oli bekas.
Selain itu, PLTA Asahan I juga belum memiliki sistem tanggap darurat, seperti yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Tim audit juga sebelumnya menemukan, sistem manajemen lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja (SM LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat yang ada. Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga belum memenuhi persyaratan yang mengatur ketenagakerjaan.
“Maka, kita meminta agar pemerintah melakukan Audit kembali secara terbuka pada publik” harap Sunanggar kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekedar untuk diketahui publik, PLTA Asahan merupakan mitra kerja PT. Badjra Daya Sentra Nusa dan merupakan proyek kongsian antara investor dari China Huadian Corporation dan PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB). PJB merupakan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Proyek ini berada di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toba Mintar Manurung saat di hubungi melalui selulernya seputar mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkunan (UKL/ UPL) PT. Badjra Daya Sentra Nusa namun tidak bersedia memberikan komentar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post