Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Duga Kuat Izin Perjanjian Pemakaian Atau Pemanfaatan Spoil Bank Pasir Dari PT INALUM Ke Perum Jasa Tirta Tidak Ada

Indigonews.id
14 April 2020 | 12:03 WIB

Ir. Djonggi Napitupulu: Perum Jasa Tirta Jelas Memperjualkan Pasir Ke Pihak Ketiga.

 

IGNews | Toba – Terlibatnya sejumlah oknum pada penjualan pasir dari Perum Jasa Tirta kepada pihak ketiga sudah mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang Undang No 08 Tahun 2010. Penggunaan UU TPPU diperlukan untuk mengambil harta milik negara yang diselewengkan para koruptor.

Dengan kata lain, jika ada harta yang dimiliki koruptor dari cara cara yang melanggar hukum, tentu Mabes Polri, Kejagung dan KPK siap untuk memiskinkannya.

“Dimana dalam kasus yang kita laporkan sudah memiliki dua alat bukti atau data awal,sehingga kita menginginkan ke tiga lembaga pemberantas korupsi itu menggunakan UU TPPU” tegas Djonggi.

“Tentu kita siap membantu ketiga lembaga itu untuk membongkar aib kasus penjualan pasir oleh pihak Perum Jasa Tirta kepada pihak ketiga,dan bahkan kita menginginkan agar oknum yang menikmati uang negara itu di miskinkan dengan UU TPPU” ungkap Ir Djonggi I Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, sambil melengkapi data data yang dibutuhkan oleh lembaga anti korupsi kepada Indigonews, Selasa (14/4/2020).

“Dalam kasus penjualan pasir kerukan oleh Perum Jasa Tirta, saya percaya bahwa izin perjanjian pemakaian atau pemanfaatan Spoil Bank pasir dari PT. INALUM kepada Perum Jasa Tirta tidak ada, sehingga terjadi dengan sewenang wenangnya para oknum menjual pasir milik negara kepada pihak ketiga, dengan tujuan memperkaya diri pribadi maupun kelompok” ungkapnya.

“Bukan hanya itu, bahwa pihak Perum Jasa Tirta juga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang resmi, sebab berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batu bara. Jadi menggali dan menjual tanah urug dan pasir urug termasuk kategori usaha pertambangan” terang Djonggi.

Lanjut Ir. Djonggi, penambangan pasir atau yang lazim disebut penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang seharusnya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan yang meliputi kegiatan esplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian dan penjualan akan tetapi yang terjadi di lokasi adalah kegiatan yang bersifat illegal.

“Untuk itu, kita akan menyeret kasus ini pada UU TPPU,dan bahkan dalam ketentuan pidana pelanggaran dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ada Izin Usaha Penambangan (IUP) di pidana penjara selama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milliar” terangnya.

“Bukan hanya itu, setiap orang pemegang IUP Operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pangangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP dipidana penjara selama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milliar” tambah Ir Djonggi Napitupulu.

Oleh karena itu, sebagai pelaku koruptor yang sudah mewah dalam kehidupanya dari hasil kejahatan, tentu harus di miskinkan, dimana kerugian negara semakin meningkan akibat salah satu perbuatannya, memanfaatkan asset negara untuk memperkaya diri atau sekelompok merupakan suatu kejahatan yang paling sangat di benci oleh rakyat dan penegak hukum.

Humas PT. INALUM, Lambas Sianipar juga bungkam dan tidak koperatif memberikan informasi saat dikonfirmasi melalui seluler maupun WhatsAppnya, apakah ada izin Perjanjian atau semacam izin pemakaian/ pemanfaatan Spoil Bank Pasir dari PT INALUM kepada Perum Jasa Tirta dan apakah Perum Jasa Tirta diperbolehkan menjual Pasir Kerukan Kepada pihak ketiga. Freddy Hutasoit

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba