IGNews | Toba – Maraknya penambang pasir di Kabupaten Toba terindikasi adanya gragifikasi, dimana penambangan pasir tersebut di duga kuat tidak memiliki Izin galian C. Salah satunya yang terjadi di Desa Biusgu Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, dimana lokasi penambangan tersebut berdekatan dengan Polsek Porsea dan bahkan Polres Tobasa, hal itu juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Kamis (16/4/2020) di Porsea.
“Secara logika,tidak mungkin pihak Polres Tobasa dan Polsek Porsea tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir di belakang Mess Perum Jasa Tirta di desa Biusgu barat kecamatan Parmaksian,sebab lokasi sangat berdekatan,dan juga pihak dinas Lingkungan Hidup pasti mengetahui kegiatan pertambangan pasir tersebut,akan tetapi yang pastinya ada indikasi gratifikasi dalam kegiatan tersebut” sebutnya.
“Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dimana IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam usaha wilayah pertambangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian dan penjualan” jelas Djonggi.
Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak di berlakukannya Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dalam setiap pengurusan perizi an kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari Provinsi.
“Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah, penambangan pasir tanpa ada izin dan bahkan indikasi gratifikasi sangat besar, dimana kita telah mengantongi bahwa adanya keterlibatan aparat dan dinas terkait dari Kabupaten berbisnis penambangan pasir.Dan kita akan segera melaporkan hal ini ke Mabes Polri” tegas Ir. Djonggi Napitupulu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Mintar Manurung saat di konfirmasi melalu selulernya, Kepala Dinas tidak mau mengangkat seluler dan menjawab pesan singkat (SMS).
Demikian juga Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson JP Sipahutar saat dikonfirmasi indikasi maraknya penambangan pasir Ilegal di desa Biusgu Barat kecamatan Parmakian, namun kasat juga memilih bungkam.
Maneger Humas Perum Jasa Tirta dan Badjra Daya Sentra Nusa, Zevrin Alam Harahap saat dikonfirmasi atas adanya penambangan pasir di belakan Mess Jasa Tirta dengan menggunakan kapal pengeruk Perum Jasa Tirta selalu bungkam dan tidak pernah bersedia memberikan informasi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post