Sabaruddin: Kemana Pasir Hasil Kerukan PJT 1 Selama ini?.
IGNews | Toba – Percis dibelakang Gedung Mes/ Work shoop yang berada di Desa Bisgue Barat Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Kegiatan pengerukan sedimen (pasir.red) yang dilakukan Perum Jasa Tirta dihulu aliran sungai Asahan percis dibelakang Gedung Mes/ Work shoop yang berada di Desa Bisgue Barat Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, terlihat tidak ada lagi aktivitas seperti biasa, tidak lagi terlihat mobil truck pengangkut pasir dan alat berat pengeruk, Jumat (24/4/2020).
Gedung yang tidak memiliki plank merk Mess/work Perum Jasa Tirta itu milik marga Sirait, sering dikunjungi Oknum ZAH yang katanya manager Humas PT. BDSN dan berikut mengaku sebagai Humas dari Perum Jasa Tirta.
“Dapat saya pastikan bahwa oknum ZAH adalah bukan Humas Perum Jasa Tirta“ sebut Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara dalam mengomentari oknum ZAH sebagai Humas Perum Jasa Tirta. Kepada sejumlah Media Online diselah selah pembagian sembako kepada ratusan wartawan di Dinas Kominfo Kabupaten Toba.
Dijelaskan sewaktu pencalekan Legeslatif Oknum ZAH dari Partai Perindo dengan urut No. 2 tidak ada sama sekali surat pengunduran diri dari Perum Jasa Tirta untuk pemberkasan ke Partai ketika itu, artinya ZAH tidak terdaftar sebagai karyawan/ Humas di Badan Usaha Milik Negara itu.
Kemudian diduga dan patut diduga atas sering-nya oknum ZAH ke gedung Mess/work shoop Perum Jasa Tirta tersebut disinyalir ikut bermain atas pengerukan sedimen (pasir.red) yang tidak memiliki izin tambang dan penjualan pasir yang dikeruk dari hulu aliran sungai asahan.
Sementara itu Camat Parmaksian Paiman Butarbutar sudah melarang kegiatan tambang yang ada di Desa Bisgue Barat.
“Ia mengatakan stop penambangan untuk sementara urus kalian izin tambang galian C, dan mengarahkan kepada pihak yang ada di lokasi agar minta petunjuk ke Dinas Lingkungan Hidup” sebutnya.
Juga Anggota DPRD Toba St Sabaruddin Tambunan Amd angkat bicara “Apabila pihak Perum Jasa Tirta (PJT) tidak pernah menjual pasir kepada pihak ketiga,tentu kemana pasir hasil kerukan selama ini di buat,ada apa dan apa ada atas keberadaan pasir hasil kerukan pihak PJT”.
Dalam UU telah di atur, untuk pengurusan izin tentu dari Provinsi dengan rekomundasi oleh Pemerintah Kabupaten Toba dan pembagian hasil tentu Kabupaten juga mendapat sebagai pertambahan PAD, bukan untuk memperkaya seseorang atau sekelompok dalam hal penjualan pasir hasil kerukan PJT.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Toba harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini, dimana pihak PJT juga dalam hal ini telah berbohong, bahkan mengatakan baru baru ini melalui Telekonfresnya Sub V/2 PJT 1 mengatakan telah melakukan normalisasi pada sungai Asahan,dan juga melakukan penghijauan pada sejumlah bantaran sungai, mana yang sebenarnya, boleh di kasih tunjuk?” tanya Sabaruddin dengan tegas. Freddy Hutasoit





Discussion about this post