Ir. Djonggi Napitupulu: Dicurigai Zevrin Alam Harahap ikut terlibat dalam Kontribusi 1%.
IGNews | Toba – Ada tiga butir angka isi dari Nota Kesepakatan yaitu Pertama PT.Badjradaya Sentranusa (PT. BDSN) akan berkontribusi sebesar satu persen (1%) dari penjualan energi listrik PLTA Asahan kepada PT. PLN (Persero) dan bersifat tetap, kemudian yang kedua PT. BDSN harus memprioritaskan sumber Daya Manusia (SDM) dan berikutnya isi yang ketiga Nota itu adalah Perusahaan itu harus melaksanakan CSR (Tanggung Jawab Sosial.red) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Selanjutnya tata cara pembayaran kontribusi satu persen dilakukan dengan dua tahap yang dilaksanakan sekali enam bulan serta besarnya pembayaran setelah mendapat persetujuan dari Bupati” ungkap Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara, Ir. Djonggi I Napitupulu memaparkan isi Nota Kesepakatan Nomor :01 Tahun 2011 kepada sejumlah anggotanya yang membidangi Devisi reaksi cepat Investigasi, Minggu (26/4/2020) di Balige.
Menyikap narasi yang tak cerdas yang dibuat oleh Sekda Toba, Audy Murphy Sitorus SH melalui WA, Djonggi merasa makintertangtang ungkap dugaan penyimpangan tersebut. “Mantap, mendapat tantangan untuk menyelidiki saya” kemudian narasi yang cetek itu dibuatnya lagi “Jangan paksakan saya mengetahuinya”.
Ir. Djonggi Napitupulu meminta Bupati Toba agar membina dan memberikan pencerahan cerdas dan santun, hormat dan tertib kepada Ketua FTJSLP, mengingat perjalan karirnya sangat mulus dimulai Camat Siantar Narumonda, Kabag Hukum, Sekwan DPRD Toba dan sekarang ini Sekda Toba.
Kemudian masih dengan Napitupulu agar lebih fokus kekontribusi satu persen itu, dikatakan tujuan dana satu persen itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan Toba.
Diduga Perusahaan PT. BDSN telah merealisasikan kontribusi sebesar satu persen itu kewadah yang dibentuk Bupati Toba Ir. Darwin Siagian yaitu Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP.red) yang di ketuai oleh Sekda Toba Audy Murphy Sitorus SH.
Aroma tak sedap itu tercium akhir akhir ini banyaknya oknum oknum yang kebakaran jenggot terlihat selama ini Pemerintahan Kabupaten Toba tidak ada niat baik mendesak Pihak perusahaan PT. BDSN untuk menagih kontribusi satu persen tersebut. Seperti tertuang di Pasal 2 angka 1 dalam Nota Kesepakatan Tahun 2011.
Dijelaskan lebih dalam sangat perlu diketahui isi Penyempurnaan Nota Kesepakatan tertanggal 20 Mei 2011, Nomor:180/73/HK/2011 agar lebih terang benderang.
“Jelas dicurigai FTJSLP yang dibentuk oleh Bupati Toba itu, kenapa?, melihat SK Forum tersebut tercatat yang mewakili dari PT. BDSN adalah Zevrin Alam Harahap, untuk itu kita harus dapat membedahkan CSR dengan apa itu Kontribusi satu persen, agar jelas jangan dicampur aduk-kan seperti es campur lantas disini ruang kesempatan Zevrin Alam Harahap memainkan itu” ujarnya.
Dijelaskan kalau CSR wajib dilaksanakan sesuai Undang Undang No 40 Tahun 2007 dan hal ini diatur di Perda No.7 Tahun 2017 dan terbentuklah Forum Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan khusus mengelolah bantuan CSR.
“Yang jadi soal sekarang adalah kontribusi satu persen, apakah itu direalisasikan dengan cara kong kaling kong di wadah FTJSLP oleh pihak PTBDSN melalui Zevrin Alam Harahap?“ tanyanya.
Kemudian sangat diragukan Forum TJSLP itu atas kehadiran Zevrin Alam Harahap dari unsur Perusahaan PT. BDSN, sehingga dicurigai pencairan dana kontribusi satu persen terjadi, mengingat permainan permainan selama ini, seperti dugaan pengerukan sedimen (Pasir.red) yang tidak memiliki izin tambang dan izin penjualan pasir kepada sejumlah panglong dan perusahaan beton.
Untuk memastikan Zevrin alam Harahap tidak terlibat dalam permainan Kong kaling kong kontribusi satu persen itu, Indigonews kambali konfirmasi melalui WA dengan hal yang dimaksud, namun Zevrin Alam Harahap memilih bungkam. Freddy Hutasoit





Discussion about this post