IGNews | Toba – Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan serta membantu kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dipilih atau diangkat tanpa harus memilih dari penduduk Desa yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Bupati nomor 35 tahun 2015, dan syarat paling utama untuk menjadi Perangkat Desa adalah berijazah minimal SLTA.
Kepala Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba pekan lalu, Rutdin Manurung yang sudah menjabat selama 2 periode menjelaskan bahwa pemilihan Perangkat Desa sudah melalui proses penjaringan yang dilakukan oleh panitia penjaringan.
“Saya sudah serahkan kepada panitia, namun akan saya konfirmasi kembali kepada pihak mereka dan akan saya beritahukan kembali penjelasannya” ujar Rutdin.
Namun ada kejanggalan dalam pernyataannya tersebut. Seperti pengakuan salah seorang masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa ada Aparatur Desa yang tidak memiliki ijazah dan seakan ditutupi oleh Kepala Desa.
Tanpa merasa terbebani masyarakat sebagai narasumber yang layak dipercaya mentakan kepada Indigonews di Desa Sionggang Utara, Kepala Desa bebas memilih atau mengangkat BPD dan menghunjuk TPK tanpa ada pemilihan. Rita’M





Discussion about this post