IGNews | Toba – Kasus penganiayaan yang di alami oleh Jannus Napitupulu menjadi pembahasan masyarakat Toba saat ini, dimana korban dianiaya sekelompok orang secara bersamaan dengan mengalami luka berat di kepala dan harus dijahit, akan tetapi pelaku GN dan RN masih bebas berkekiaran.
“Apakah memang sudah ada perdamaian pada kedua belah pihak dalam kasus penganiayaan ini, sebab melakukan penganiayaan secara berat harus di pidana, walau juga berdamai akan tetapi proses hukum tetap berjaalan” ungkap sejumlah masyarakat di kedai kopi depan Balerong Balige.
“Pasal 170 KUHP (1) Barang siapa dengan terang terangan dan secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, tentu ancaman 5 tahun penjara harus di tahan” ucap Lambas Pasaribu SH kepada Indigonews, Rabu (6/5/2020).
Lanjut Lambas, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”.
“Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Pertanyakan Lambas, apalagi kalau terjadi penangguhan dalam kasus penganiayaan berat, tentu tanda tanya kepada penyidik, kenapa bisa tidak ada penahanan dan apa jaminan memberikan penangguhan.
Akan tetapi Lambas Pasaribu SH, MH menyarankan, akibat penganiayaan bersama sama ini, kiranya kepada pihak pelaku penganiayaan dilakukan test urine, sebab dikawatirkan melakukan penganiyaan karena dibarengi Narkoba ataupun minuman.
Kapolsek Balige, AKP JP Aruan saat di konfirmasi mengatakan “Saat ini kita tetap melakukan pemeriksaan, untuk dalam kasus ini dan yang lainnya kita tetap sifatnya netral, kita tidak mau dipengaruhi atas kasus ini dan yang lainnya”.
Jannus Napitupulu merasa heran, apakah hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dimana dirinya manusia hidup sebatang kara, tukang becak untuk mendapat hidup, akan tetapi rasa trauma dan ketakutanya masih melekat, bahkan akibat kejadian ini dia selalu merasa pening dan tidak tau akibat benturan batu yang di pukul ke kepalanya, dan saat ini tidak punya uang untuk periksa ke dokter. Freddy Hutasoit





Discussion about this post