IGNews | Toba – Pengadaan barang/ jasa Bansos untuk Dampak Covid- 19 di Dinas Sosial sebesar Rp. 4,7Miliar dengan metode Tunjuk Langsung sesuai Surat Edaran Nomor: 3 LKPP Tahun 2020 dan diperkuat Surat Edaran KPK Nomor: 8 Tahun 2020, hal ini dikatakan bagian pengadaan barang/ jasa, Marihot Simanjuntak, Rabu kemarin (6/4/20) kepada Indigonews dan Media Online lainnya bersama Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung dan Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu di ruang kerjanya.
“Saya tidak mau jauh intervensi dalam hal lengadaan barang/ jasa di Dinas Sosial Toba dengan 3.800 paket sembako yang diadakan penyedia barang/ jasa Toko Hoshing, tanyakan kalian yang bersangkutan dalam hal ini PPK dan KPA” sebutnya Marihot Simanjuntak.
“Kita disini bersama sama hanya sharing saja atau tukar pikiran” imbuhnya.
Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu menyikapi pengadaan barang/ jasa dengan metode tunjuk langsung sesuai S.E No.3 LKPP Tahun 2020 dan Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2020 butir (1). Dijelaskan Paket 3.800 Sembako yang sudah terrealisasi kemasyarakat Toba.
“Apa sudah ada perencanaannya dibuat Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna anggaran..???“ tanya Djonggi.
Diyakini tidak ada perencanaan pengadaan barang/ jasa yang 3.800 paket sembako tersebut sebab pendistribusiannya ambruradul, tidak jelas mengabaikan surat Bupati Nomor 169/pemb IV/2020 tertanggal 08 April 2020 Perihal Pendataan Calon Penerima BANSOS Jaringan Pengaman Sosial yang ditanda tangani Bupati Toba Ir. Darwin Siagian.
“Seperti Tukang Becak mengatakan bantuan Bansos dampak Covid- 19 tersebut tidak terdata oleh Kepala Desa sehingga keluarga kami tidak mendapatkan Paket sembako yang ber-sumber dari APBD itu. Kemudian Tukang Ojek, Tukang pangkas, Tukang Kusuk, Tukang Cuci dan lain lain mengeluh hal bantuan itu” tukasnya.
“Artinya bahwa pengadaan barang/ jasa dalam hal ini PPK dan KPA tidak paham dengan surat Bupati tersebut, pada hal untuk menentukan jumlah quota dapat didasari dari surat tersebut” ujar Napitupulu.
“Ironisnya Aparat pengawas Intern Pemerintah atau APIP (Inspektorat.red) terlihat di ruang staf Bupati asyk saja memeriksa data sembako yang telah diterima masyarakat Toba” ucapnya.
Djonggi I Napitupulu menerangkan seharusnya APIP periksa PPK dan KPA dengan perencanaanya minta datanya sesuai kategori penerima yang ditentukan, kemudian cocokkan ke data penerima bantuan bukan memeriksa data siapa siapa saja menerima bantuan.
“Kemudian APIP harus dapat membedakan Bantuan dari Perusahaan dan Bantuan dari APBD periksa Ketua FTJSLP, apa mau..?, personil APIP untuk memperdebatkan itu soalnya ketuanya Sekda“ sebutnya.
“Dikatakan jika 3.800 paket dengan salah satu bantuan adalah beras 1 goni plastik kecil 10 kg berarti 30,8 ton jumlah beras artinya satu kontenir, bagaimana team pemeriksa barang memeriksa beras tersebut apa beras itu sesuai pesanan atau tidak dengan alat apa dipakai memeriksa kemudian serah terimah barang” katanya di Rumah Dinas Bupati Toba.
“Ada ada saja” sebut Djonggi.
Direktur IP2Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu mengharapkan agar pihak yang berwenang tanggap dalam hal bantuan Dampak Covid- 19.
“Periksa Team pemeriksa Barang Dinas Sosial, PPK, KPA Pengadaan Barang/Jasa dengan tahap Pertama 3800 paket, agar jelas masyarakat mengetahuinya” tutupnya.
Rajaipan Sinurat selaku Kepala Dinas Sosial Toba dalam hal ini sebagai KPA kegiatan berulangkali dihubungi melalui selular selalu tidak bersedia memberikan informasi, hal senada juga dilakukan PPK Dinsos Frans Hutapea menonaktifkan selularnya.
Lain halnya dikatakan Berlin Marpaung selaku Ketua LSM Merah Putih Nusantara yang terindikasi terjadi saat ini adalah mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, dimana Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan.
“Misalnya calon penyedia barang/ jasa adalah kerabat/ anggota keluarga/ teman dari Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses PBJ tersebut. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, serta mengandung unsur kecurangan dan atau mall administrasi” tegasnya.
“Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik terindikasi berbuat curang atau sengaja memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan pihak penyedia maupun pejabat berwenang dalam PBJ. Perbuatan curang dan atau kesengajaan dalam memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan pihak penyedia maupun pejabat benwenang dalam PBJ merupakan bagian dari tindak pidana korupsi” tegas Berlin Marpaung menjelaskan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post