Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Kombes Pol Roni Samtana: Kita Akan Dalami Kebenarannya, Juga Motif Pemberiannya

Indigonews.id
15 Mei 2020 | 10:23 WIB

Djonggi Napitupulu: Korupsi Pada Situasi Bencana Hukuman Mati Menantinya.

 

IGNews | Toba – “Korupsi pada situasi bencana hukuman mati menantinya,terutama pada situasi dampak Covid-19 ini,dimana memperkaya pada situasi genting sangatlah wajar di hukum mati” ungkap Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Jumat (15/5/2020) di Kantor Bupati Toba.

Dalam UU KPK sendiri hukuman mati untuk korupsi bencana alam sudah diatur. Meskipun sudah direvisi sebanyak tiga kali, pasal tentang hukuman mati koruptor bencana masih tidak hilang. Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam itu ada dalam Pasal 2.

1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korups” Jelas Djonggi I Napitupulu.

“Apalagi adanya informasi kita dengar, bahwa Pemkab Toba ada menerima besaran dari salah satu perusahaan di Kabupaten Toba ini dalam hal bantuan pada dampak penanganan Covid- 19 ini, akan tetapi tetap disangkal oleh Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Audy Murphy Sitorus” ujar Berlin Marpaung aktifis Merah Putih Nusantara.

“Untuk mengetahui kebenarannya, biarlah pihak Krimsus Polda Sumatera Utara yang mengusutnya dan mendalami informasi ini, sebab bantuan pada Covid- 19 sangat di butuhkan, bahkan Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk mengatasi dampak Covid- 19 ini berkisar Rp 405 Triliun, apakah masih ada yang tega memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri atau sekelompok ?” tanya Berlin mengakhiri.

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Pol Roni Samtana saat dikonfirmasi Indigonews melalui WhatsApp’nya, adanya pemberian bantuan oleh perusahaan BDSN bentuk besaran kepada Pemkab Toba, namun ketua FTJSLP mengatakan belum ada menerima apapun dari pihak BDSN.

“Kita akan dalami kebenaran-nya, serta motif dari pemberian tersebut untuk apa. Bila ada unsur Tindak Pidana Korupsi tentu-nya akan kita lakukan penegakan hukum” jelasnya.

Beberapa Puskesmas di Kabupaten Toba, salah satunya Kepala Puskesmas Porsea dr Patar Silaen saat dikonfirmasi mengakui Puskesmas Porsea pernah dibantu oleh pihak PT. BDSN, yakni Masker dan sarung tangan dimasa Covid- 19. Freddy Hutasoit

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba