Djonggi Napitupulu: Korupsi Pada Situasi Bencana Hukuman Mati Menantinya.
IGNews | Toba – “Korupsi pada situasi bencana hukuman mati menantinya,terutama pada situasi dampak Covid-19 ini,dimana memperkaya pada situasi genting sangatlah wajar di hukum mati” ungkap Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Jumat (15/5/2020) di Kantor Bupati Toba.
Dalam UU KPK sendiri hukuman mati untuk korupsi bencana alam sudah diatur. Meskipun sudah direvisi sebanyak tiga kali, pasal tentang hukuman mati koruptor bencana masih tidak hilang. Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam itu ada dalam Pasal 2.
1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korups” Jelas Djonggi I Napitupulu.
“Apalagi adanya informasi kita dengar, bahwa Pemkab Toba ada menerima besaran dari salah satu perusahaan di Kabupaten Toba ini dalam hal bantuan pada dampak penanganan Covid- 19 ini, akan tetapi tetap disangkal oleh Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Audy Murphy Sitorus” ujar Berlin Marpaung aktifis Merah Putih Nusantara.
“Untuk mengetahui kebenarannya, biarlah pihak Krimsus Polda Sumatera Utara yang mengusutnya dan mendalami informasi ini, sebab bantuan pada Covid- 19 sangat di butuhkan, bahkan Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk mengatasi dampak Covid- 19 ini berkisar Rp 405 Triliun, apakah masih ada yang tega memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri atau sekelompok ?” tanya Berlin mengakhiri.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Pol Roni Samtana saat dikonfirmasi Indigonews melalui WhatsApp’nya, adanya pemberian bantuan oleh perusahaan BDSN bentuk besaran kepada Pemkab Toba, namun ketua FTJSLP mengatakan belum ada menerima apapun dari pihak BDSN.
“Kita akan dalami kebenaran-nya, serta motif dari pemberian tersebut untuk apa. Bila ada unsur Tindak Pidana Korupsi tentu-nya akan kita lakukan penegakan hukum” jelasnya.
Beberapa Puskesmas di Kabupaten Toba, salah satunya Kepala Puskesmas Porsea dr Patar Silaen saat dikonfirmasi mengakui Puskesmas Porsea pernah dibantu oleh pihak PT. BDSN, yakni Masker dan sarung tangan dimasa Covid- 19. Freddy Hutasoit





Discussion about this post