IGNews | Toba – Dengan Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Edison Marpaung dengan resmi membuat surat pengaduan kepada Kapolres Tobasa terhadap akun facebook Pomparan Ni Raja Paniangan dalam kasus dugaan fitnah pencemaran nama baik di media sosial.
“Saya sudah melaporkan secara resmi melalui surat pengaduan kepada Kapolres,dimana sebelumnya saya mengupload suatu berita di Media sosial ke Grup publik MENUJU TOBASA-TOBASATU-THN 2020-2025, selanjutnya akun Pomparan Ni Raja Paniangan memberikan komen,” Akka Siallang uta uta doon (para pemakan muntahnya ini.red), sementara yang ada dalam foto dalam berita yang saya foto yakni, Kabag Humas Pemkab Tobasa, saya (Edison Marpaung.red), wartawan Indigonews, Ketua aktifis Merah Putih Nusantara dan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara” jelasnya.
“Kita tidak memiliki hubungan dengan akun Pomparan Ni Raja Paniangan, akan tetapi kenapa dengan beraninya dia memfitnah mencemari nama baik kami melalui postingan saya ini?” tanya Edison Marpaung.
“Sebelumnya juga kita memberikan peringatam kepada akun Pomparan Ni Raja Paniangan,agar melakukan klarifikasi atas komennya dengan waktu 1 x 24 jam, akan tetapi sampai saat ini tidak ada dilakukan, sehingga kita menempuh secara hukum” ucap Edison Marpaung, Sabtu (16/5/2020).
Atas laporan Edison Marpaung, Aktifis Merah Putih Berlin Marpaung juga angkat bicara mengatakan ”Kita sangat mendukung atas langkah hukum yang di tempuh oleh Edison, dimana pada foto Postingan Edison di akunnya kita merupakan salah satu dalam foto, tentu kita sangat mendukung proses hukum yang berjalan, agar benar benar membuat efek jera pada pelaku Media Sosial yang tidak memiliki etika” jelas Berlin. Freddy Hutasoit





Discussion about this post