IGNews | Toba – Dugaan korupsi dana anggaran perjalanan para Ibu Pengurus PKK Tobasa ke Lombok yang ditampung dalam APBD TA 2016, Toba Samosir (Tobasa) agar di buka kembali, dimana kasus ini jangan di biarkan begitu saja, atau di berhentikan penyidikannya, sebab dalam KUHAP tidak ada di tuliskan bagi keterlibatan istri Pejabat/ Bupati diberikan kebijakan pemberhentian penyidikan bagi kasus korupsi tegas aktifis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung, Senin (18/5/2020) di Gedung DPRD Toba.
“Pengembalian sebagian perjalanan PKK sebesar Rp 30.6 juta merupakan sebagai alat bukti paling kuat, sehingga kasus ini layak dilanjutkan pada tahap berikutnya dan tidak ada kata diberhentikan dan jangan ada permainan dalam kasus ini” harap Berlin Marpaung mengakhiri.
Demikian juga disampaikan Ir. Djonggi I Napitupulu menjelaskan didalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut”.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan” jelas Djonggi sambil tertawa terbahak-bahak.
Lanjut Djonggi Napitupulu, tidak ada alasan mengatakan “Karena besaran biaya Kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus korupsi dibanding kasus yang dikorupsikan yang nilai kecil sehingga ada pemberhentian penyidikan, kita mengharapkan keadilan pada penegakan hukum, dimana pada KUHAP tidak ada tertulis antara kaya dan miskin”.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi apakah karena besaran anggaran untuk penanganan kasus korupsi tidak sesuai dengan indikasi besaran korupsi dapat menghentikan penyidikan belum memberikan komentar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post