IGNews | Jabar – Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan penyalahgunaan wewenang atau yang disebut “abuse of power” adalah tindakan yang dilakukan oknum pejabat untuk kepentingan tertentu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikan salah satu Penggiat Anti Korupsi Heri Ferianto yang juga merupakan Ketua LSM Berantas, Jumat (15/5/2020).
Hal di atas diduga terjadi Pada Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang di lakukan oleh oknum Pejabat yang dengan sadar melakukan pelanggaran dalam proses perekrutan Tenaga honorer.
“Ditubuh Pemkot Tasikmalaya ternyata masih terdapat borok lama yang hampir terlupakan. Saat ini kami sedang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga honorer yang terjadi pada Tahun 2005 – 2009” ucapnya.
“Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat yang pada saat itu mempunyai jabatan penting di lingkungan Pemkot Tasikmalaya diantaranya YH selaku Asisten Administrasi dan AS yang memiliki jabatan yang sama di tahun yang berbeda, dimana salah satu dari kedua oknum pejabat tersebut saat ini masih memiliki jabatan di Pemkot Tasikmalaya” tegasnya.
“Pengangkatan tenaga honorer tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi dan validasi secara mendalam terhadap berkas usulan dan persyaratannya, sehingga dianggap cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat pengangkatan dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang mempersyaratkan bagi setiap pelamar harus berusia serendah-rendahnya 18 tahun berdasarkan STTB/Ijazah sebagai dasar pengangkatan. Jika usia pelamar belum mencapai 18 tahun maka tidak dapat diterima sebagai tenaga honorer” Jelas Heri.
“Sebenarnya ini terjadi beberapa tahun silam, tapi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada konsekuensi hukum. Karena ini adalah unsur tindakan korupsi yang diatur berdasarkan “Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masak, anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah pertama sudah diangkat sebagai tenaga kontrak, Kan Lucu” pungkasnya.
“Oknum pejabat yang berlaku korup memang sepantasnya mendapat ganjaran hukuman yang setimpal. Karena korupsi adalah kejahatan maha haram dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) sehingga untuk itu tidak ada toleransi” ungkapnya.
Heri mengungkapkan, untuk segala sesuatu yang haram, tidak ada pemakluman, dan menghadapinya tidak boleh dengan sikap abu abu. Justru sebaliknya untuk kejahatan yang telah menistakan rakyat sebagai bangsa ini, lebih tepat dilihat dengan kaca mata hitam putih tanpa toleransi. Karena KKN adalah sumber bencana kejahatan, the roof of evils. Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibandingkan teroris.
“Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan mengusut dan melaporkan dugaan ini kepada pihak yang berwenang” tutup Heri. Lamhot’S





Discussion about this post