IGNews | Lingga – Sudah 2 Tahun berlalu, nenek dan kakek tidak bisa memeluk cucunya dan anak tidak bisa sungkem dikaki orangtuanya, ironi sangat atas Hukum Adat yang disanksikan kepada seorang Sumai yang harus ditelan pahit rentetanya oleh anak dan seorang istri warga kelahiran Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur.
Berawal dari pengusiran paksa dari sekelompok orang pada 26 September 2018 silam di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupeten Lingga dimana suami dari Tuti dituduh atau dipaksakan dipersangkakan menghina suku Melayu dan mengakibatkan pendatangan surat yang melanggar dan mencabut Hak Azasi Manusia tersebut.
“Saya tidak tau sampai kapan saya tidak bisa bertemu dengan orangtua yang melahirkan saya, kelurga saya, kakak, keponakan bahkan rasa rindu terhap tanah kelahiran saya sendiri siapa tidak sakit hati tidak bisa pulang kekampung sendiri hukum yang diberikan LAM terlalu berlebih lebihan bagi kami padahal suami saya hnya melakukan kesalahan mengartikan sejarah kurang tepat, apakah LAM memahami Hak Azasi Manusia” histeris Tuti Aryanti dengan linangan air mata, Sabtu (23/5/2020).
“Kekecewaan saya terhadap keputusan dan intimidasi ini sangat tidak berkeadilan sudah merenggut Hak Hidup kami, keputusan LAM ygang dipimpin lansung pada malam itu oleh Ketua LAM Kabupaten Lingga, Datok M Ishak sangat tak adil dimana saya harus memilih antara ikut suami atau orang tua” sedihnya.
“Saya tidak tau lagi gimana kalau ini tak bisa selesai padahal dari mulai kami kecil budaya Melayu mengajar kita budaya saling maaf memaafkan tak ada orang Melayu melakukan pengusiran paksa” ucapnya dengan wajah penuh kecewa.
Tuti juga berharap M. Ishak mempunyai hati agar memikirkan mereka dan mencabut hukum adat sehurus hukum yang diduga tidak berpedoman dengan UUD 45 dan UU HAM.
“Pak Ishak digadang ingin mencalon Bupati ketika kesalahan sepele saja dia tak bisa bertindak bijak apalagi dengan keputusan besar” tutup Tuti dengan wajah sedih.
Ketua DPD LSM KPK Nusantara Kepri, Nurhidayat menjelaskan sangat kecewa atas keputusan Ketua LAM Kabupaten Lingga yang terkesan tidak mendasar pada UUD 1945 dan UU HAM.
“Kita sangat menyayangkan sikap yang diambil Ketua LAM Lingga, Datok M. Ishak karena ketika ini sempat diketahui dan di laporkan saudara M. Sandi maka ini bisa memicu perang antar suku dimana selama ini kita di tanah Melayu hidup berdampingan dengan suku suku lain bukan saat ini saja tapi sejak zaman kerajaan dulu” jelasnya.
“Saya akan ajak kawan kawan pengurus LAM mendesak Ketua LAM Provinsi menyelesaikan hal ini, karena hal yang dilakukan LAM Lingga sudah jauh dari kewenangan dari LAM” tutup Dayat. Tim





Discussion about this post