IGNews | Toba – Pengeroyokan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang yang jumlahnya terdiri dari dua orang atau lebih tanpa adanya batasan jumlah massanya. Terkait Penyerangan dan pengeroyokan terhadap Jannus Napitupulu dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta atau fenomena fenomena dan dikaitkan dengan suatu pembahasan pada peraturan hukum yang berlaku dengan keadaan yang terjadi sebenarnya. Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang undang” tegas Lambas Pasaribu selaku Aktifis Hukum kepada Indigonews, Senin (25/5/2020) melalui Selulernya.
Bukan hanya itu, karena Jannus Napitupulu sudah mengalami luka berat, yakni mendapat jahitan di kepala karena benturan batu yang dipukul oleh para pelaku, tentu juga pihak Penyidik juga harus memasukkan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” jelas Lambas.
“Dan saya percaya, bahwa pelaku penganiayaan terhadap Jannus Napitupulu bukan hanya GN (55) dan RN (35) sebagai pelaku, bahkan HN juga kita dengar ada di lokasi kejadian, bahkan terindikasi sebagai juga pelaku” ungkapya.
“Untuk itu kita mengharapkan agar pihak penyidik Polsek Balige melakukan penyidikan dengan propesional tanpa ada keberpihakan maupun tekanan, dimana hukum itu tentu harus di tegakkan tanpa pandang buluh” tegas Lambas.
Sebelumnya Kapolsek Balige, AKP JP Aruan kepada Indigonews mengatakan “Kita akan mendalami lagi kasus ini, kita tunggulah hasil penyelidikan oleh penyidik”.
Korban Jannus Napitupulu kepada Indigonews mengatakan “Kiranya pihak Polsek melakukan pemrosesan kepada pelaku penganiayaan kepada saya dengan serius tanpa ada keberpihakan, juga melakukan ulang pemanggilan terhadap Hulman Napitupulu dimana pada kejadian dianya ikut di lokasi kejadian dan bahkan ikut berperan, dan bahkan istri adik saya juga terkena pukulan oleh Hulman Napitupulu”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post