IGNews | Toba – Rencana perpindahan Aquafarm dari Kecamatan Ajibata yang saat ini berubah nama menjadi Regal Springs Indonesia (RSI) ke Uluan dan Porsea Kabupaten Toba menjadi soal di Graha center IP2Baja Nusantara jalan Muliaraja No 12 Balige.
Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara, Ir. Djonggi Napitupulu mengatakan kepada Indigonews dengan Peraturan peraturan Daerah Pemerintahan Kabupaten Toba seperti tertuang dalam Perda No 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 -2037, Pasal 36 angka (1) kawasan untuk perikanan sebagaimana dimaksud pasal 32 huruf c, terdiri dari :huruf a. Perikanan budidaya.
Kemudian angka (2) Pengembangan kawasan Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a. meliputi kolam Air Tenang diseluruh Kecamatan, Kolam air Deras di Kecamatan Balige, Laguboti, Habinsaran, Mina Padi dikecamatan Porsea, Tampahan, Pintu Pohan Meranti, Lumbanjulu, Sigumpar Silaen, serta Perbenihan dilokasi Kecamatan Tampahan, Balige Laguboti, Silaen Sigumpar, Porsea, Bonatualunasi dan Ajibata.
Sedangkan angka (3) Pengembangan Kawasan Perikanan Tangkap, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diarahkan dengan memanfaatkan potensi perairan Danau, waduk dan sungai yang berlokasi di Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Sigumpar, Porsea, Uluan, Siantarnarumonda, Lumbanjulu dan Ajibata.
Artinya Pengembangan Kawasan perikanan Budidaya tidak dapat di izinkan di Danau Toba, sedangkan Pengembangan Kawasan Perikanan Tangkap dapat memanfaatkan potensi Perairan Danau, Waduk dan Sungai di sembilan kecamatan.
“Lantas Keramba Jaring Apung atau KJA merupakan salah satu perikanan Budidaya, untuk itu Regal Spring Indonesia (RSI.red) jangan paksakan diri untuk memindahkan lokasi ke Uluan dan Porsea Kabupaten Toba” ujarnya Djonggi Napitupulu.
“Peraturan apa yang dapat dipenuhi RSI?, sudah jelas Perda Nomor 12 Tahun 2017 diatur Tata Ruang Wilayah, maka perusahaan jangan berharap bahwa itu akan dapat terwujud” cetusnya.
Lebih jauh Djonggi menyikapi soal Perusahaan telah mencanangkan investasi Program Keberlanjutan Terintegrasi, Peduli untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepedulian kepada masyarakat dan produksi yang bertanggungjawab.
“Untuk apa program perusahaan bagus jika peraturan daerah tidak mengizinkan” imbuhnya.
Sebelumnya Humas RSI, Kasan Mulyono mengatakan Perusahaan melakukan pemaparan kepada Pemerintahan Kabupaten Toba terkait dengan studi kelayakan agar mendapatkan arahan dan masukan sehingga semua peraturan bisa dipenuhi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post