IGNews | Toba – Kasus penganiayaan yang dialami korban, Jannus Napitupulu (41) yang dilakukan oleh Genes Napitupulu (55) dan Remond Napitupulu (36) serta kawan kawannya diharapkan diproses oleh pihak Polsek Balige maupun Polres Toba sesuai proses hukum. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban, Poltak Silitonga SH.
“Dimana perbuatan ini dilakukan secara bersama sama, dan ini dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara” jelasnya, selasa (26/5/2020).
“Polsek Balige tentunya harus Netral dalam menangani kasus penganiayaan ini, jangan ada keberpihakan, sebab kita mengetahui bahwa salah seorang pelaku Genes Napitupulu ingin di bantarkan atau di tangguhkan oleh pihak Polsek Balige, bahkan kita mendapat informasi bahwa Kapolsek satu mobil bersama keluarga pelaku arah bulbul, entah mau ngapain kita tidak tau, akan tetapi atas informasi kita dapat bahwa pihak pelaku mau mengajukan penangguhan atau pembantaran” terang Poltak.
Kemungkinan pelaku mungkin shok atas diketahui mau di tahan, sehingga sempat di bawa ke RS HKBP dan selanjutnya dibawa kembali Polsek Balige guna penahanan.
“Jangan memukul orang tidak sakit, setelah mau ditahan menjadi sakit” terang Poltak Silitonga mengakhiri.
Menanggapi hal itu, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK mengatakan “Tidak ada ditangguhkan, tetap kita lakukan penahanan dan bahkan proses masih lanjut”.
Informasi yang di dapat oleh Indigonews, bahwa Hulman Marhuarar Napitupulu juga melaporkan korban Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva.red) atas kasus penganiayaan.
Sebelumnya dalam pemeriksaan pihak Penyidik Polsek Balige, bahwa Korban Jannus Napitupulu menerangkan dalam BAP, bahwa Hulman Marhuarar Napitupulu juga ikut berperan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan juga berperan melakukan pemukulan kepada istri Rudi Napitupulu. Freddy Hutasoit




Discussion about this post