Lambok Napitupulu: Saya diancam, sehingga saya buat kesaksian di Polsek, dan sebenarnya Jannus tidak ada melakukan penganiayaan.
IGNews | Toba – Belum usai perkara pengaduan Jannus Napitupulu atas penganiayaan yang dilakukan Genes Napitupulu dan Remond Napitupulu (Minggu, 26/4/2020 pukul 23:00Wib) di Balige, sudah terjadi kembali pengaduan kasus penganiayaan yang di tuduh dilakukan oleh Jannus Napitupulu terhadap Hulman Marhuarar Napitupulu dengan lokasi kejadian dan waktu yang sama.
Jannus Napitupulu bersama Rudi Napitupulu mengetahui bahwa mereka dilaporkan Hulman Marhuarar Napitupulu atas adanya surat undangan Nomor : 23/V/Reskrim dan Nomor : 24/V/Reskrim dari Polsek Balige atas Undangan untuk memintai keterangan pada 27 Mei 2020.
“Kami mengetahui bahwa kami dilaporkan Hulman Marhuarar Napitupulu atas setelah adanya undangan dari Polsek Balige untuk memintai keterangan, padahal kami tidak ada melakukan penganiayaan,sementara Hulman Marhuarar Napitupulu yang melakukan pemukulan kepada Istri saya” ucap Rudi Napitupulu (Pak Reva).
Kuasa Hukum Jannus Napitupulu yakni Poltak Silitonga SH kepada Indigonews mengatakan bahwa saksi Hulman Marhuarar Napitupulu dalam pengaduannya yakni Lambok Napitupulu telah mengaku, bahwa Lambok bersaksi atas ancaman.
”Saya diancam, sehingga saya membuat kesaksian di Polsek Balige, dan sebenarnya Jannus Napitupulu tidak ada melakukan penganiayaan, melainkan Jannus yang di aniaya” ucap Poltak menirukan perkataan Lambok.
“Dengan rasa bersalah Lambok Napitupulu pada hari Jumat (29/5/2020) sekitar jam 13:00Wib dengan menyesal langsung mendatangi Polsek si Balige. Dengan maksud ingin mencabut kesaksian yang telah menyudutkan Jannus Napitupulu dan ingin menyatakan yang sebenarnya bahwa saat kejadian pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka LN dan RN terhadap korban Jannus Napitupulu. Saat itu bahwa Jannus tidak ada melakukan pemukulan atau pendorongan terhadap Hulman Napitupulu” ucap Poltak.
“Saat Lambok Napitupulu sampai di Polsek Balige bertemu dengan Kanit Reskrim marga Siallagan, penyidik Marga Ginting dan Marga Simanjuntak dan kebetulan dinsitu juga Binahar Napitupulu dan Rudi Napitupulu saudara dari Tersangka RN” terang Poltak.
Penangguhan Genes Napitupulu
Sebelumnya Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya SIK kepada Indigonews mengenai penangguhan Genes Napitupulu mengatakan tidak di tangguhkan, tetap Genes dilakukan penahanan dan saat ini masih di Proses.
Sesuai informasi yang di dapat Indigonews dari beberapa warga, bahwa Genes Napitupulu tidak ditahan tetapi malah kuat diduga leluasa bebas berkeliaran.
“Baru saya melihat tadi pagi Genes Napitupulu lewat dari depan Bailerong Balige” ungkap warga.
Kapolsek Balige, AKP JP Aruan saat dikonfirmasi melalui selulernya terkesan tidak bersedia memberikan penjelasan akan keberadaan Genes.
Menanggapi hal itu, ketika Indigonews Sharing dengan Analisis Madya Bidang Paminal Mabes Polri Kombes John Charles Nababan tentang syarat penangguhan mengatakan, ada dua syarat, objektif dan subjektif.
”Syarat obyektif: diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan Syarat subyektif: adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana” jelasnya.
“Kemudian kenapa ditangguhkan. Penangguhan ada dasarnya, Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan” ujar Kombes yang sedang Dik Sespimti itu.
“Jadi penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika; 1). Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa; 2). Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan dan 3). Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat syarat yang ditetapkan” terang John Charles Nababan. Freddy Hutasoit




Discussion about this post