IGNews | Simalungun – Hutan Lindung tanaman Pinus sepanjang jalaan di kawasan Nagori Saitbuntu Saribu sampai ke Nagori Tambun Raya, Kecamatan Pamatang Siamanik, Kabupaten Simalungun akan kembali gundul atau beralih fungsi dengan tanaman lainya, dengan adanya program Kementerian LHK melalui BPDASHL Wampu Sei Ular untuk melestarikan kehutanan serta penghijauan kehutanan biar pelastarian hutan tetap terjaga.
Malah iming iming pelestarian hutan malah terkesan Kementerian LHK memberikan izin kepada masyarakat maupuan perusahaan atau kelompok tani untuk merusak hutan pinus, dengan menyadap “deres” getah pinus.
Pengambilan getah pohon pinus sudag berlangsung beberapa tahun belakangan dan belum ada itikad pemilik hak penghijauan untuk menanami bibit pohon apapun dilahan yang dikelola.
Sampai berita ini dipublis, pihak UPT Kehutanan belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kegiatan mengambil getah pinus dan hasil penjualan getah pinus tidak diketahui peruntukanya. Barisman





Discussion about this post