IGNews | Toba – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. Djonggi I Napitupulu menuturkan bahwa mulai Tahun 2014 sampai 2020 pihak Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan pengerukan pasir dari bantaran sungai asahan dari hulu sungai sampai ke hilir sungai, dan hasilnya telah mendapat jutaan kubik dari hasil pengerukan setelah pihak PT. Inalum menyerahkan 130 Spoil Bank Pasir kepada Perum Jasa Tirta 1, Kamis (4/6/2020) di Kantor Bupati Toba.
“Jelas Negara telah dirugikan dalam hal penjualan pasir hasil pengerukan selama Tahun 2014-2020, Puluhan Milliard Negara telah dirugikan, sebab hasil pengerukan telah di bisniskan oleh pihak tertentu yang notabene Manejer Humas dan bersama pihak ketiga pada perusahaan Perum Jasa Tirta 1” ungkapnya.
“Untuk itu kita mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kerugian Negara ini,dimana praktek korupsi ini sudah berjalan selama 6 Tahun,dalam artinya bahwa Negara telah kehilangan puluhan milliard atas perbuatan oknum oknum tertentu yang kerap memperkaya diri” harap Djonggi.
Juga Berlin Marpaung selaku aktifis Merah Putih mengatakan “Besaran kerugian Negara dari hasil pengerukan pasir selama 6 Tahun beroperasi sungguh dan harus diselamatkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana PJT 1 merupakan BUMN, namun hasilnya di nikmati oleh oknum sekelompok, tentu APH harus bergerak untuk penyelamatan uang Negara,dan bahkan harus menyita harta penikmat penjual pasir hasil pengerukan PJT1 selama 6 Tahun”.
Salah seorang mantan Karyawan PJT 1 yang tidak mau disebut namanya mengatakan “Yang berperan mengetahui dalam hasil pengerukan pasir di PJT 1 adalah Maneger Humas PJT 1 yakni Zevrin Alam Harahap, dan bahkan ada rekan satu kerjanya dalam hal bisnis pasir, kalau tidak salah gelarnya Opung Sirait. Merekalah yang mengetahui dan satu lagi ada karyawan PJT 1 yang tidak pernah rotasi perpindahan” ucapnya.
Saat dikonfirmasi Zevrin Alam Harahap apa benar rangkap jabatan sebagai Humas di dua perusahaan, yakni PT . Badjra Daya SentraNusa (BDSN) dan Perum Jasa Tirta (PJT) 1namun bungkam.
Humas KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, atas tanggapan pihak KPK atas terjadinya penjualan pasir hasil pengerukan oleh pihak Perum Jasa Tirta 1 kepada pihak pengusaha mulai dari Tahun 2014 – 2020, dimana pasir hasil pengerukan merupakan asset Negara sampai berita ini dipublikasikan belum memberkan tanggapan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post