IGNews | Toba – Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu keseharian menarik becak motor di Balige untuk menghidupi keluarganya, juga tergolong orang miskin, anak yatim piatu dan bahkan tidak pernah mengecap pendidikan yang diketahui selaku korban penganiayaan/ pengeroyokan malah dijadikan jadi Tersangka oleh Polsek Balige.
LN dan RN Pelaku pengeroyokan merupakan masih sedarah, Anak dan Bapak ini merupakan golongan keluarga kaya bahkan memiliki pengaruh di Balige.
Adapun dugaan dijadikannya kedua korban tersebut menjadi tersangka adalah kuat dugaan adanya berpihakan penyidik dan oknum Polsek Balige ke pada tersangka LN dan RN serta keluarga dan kerabat tersangka.
Kuat juga dugaan di sebabkan Korban (Jannus Napitupulu.red) tidak mau berdamai dan tidak mau mencabut laporannya di kantor Polsek Balige atas laporan penganiayaan dan pengeroyokan yang di duga dilakukan oleh kedua tersangka penganiayaan LN dan RN.
Kronologis kejadian seperti yang di sampaikan oleh korban Jannus Napitupulu bersama adeknya Rudi Napitupu mengatakan “Tanggal 26 Mei 2020 sekitar jam 23.00Wib, Saya (Jannus Napitupulu.red) hendak pulang kerumahnya dari pekerjaannya sebagai penarik becak ke Napitupulu Bagasan sesampai di Huta Napitupulu Bagasan di tengah jalan arah dekat rumahnya korban Jannus Napitupulu melihat sebuah mobil Pick up terparkir di tengah jalan yg kemudian diketahui mobil tersebut adalah mobil milik Lambok Napitupulu mobil Pick up tersebut berhenti di tengah jalan di depan kedai R. Simanjuntak yang merupakan keponakan kandung dari HL dan keponakan dari pelaku LN dan sepupu pelaku RN dan saat itu saya tidak bisa lewat akibat terhalang oleh mobil Pik up tersebut”.
Dimana korban Jannus Napitupulu melihat Lambok Napitupulu bersama LN, RN, Rudi Napitupulu abang kandung Tersangka RN dan juga pemilik kedai yang bernama R. Simanjuntak sedang berada di kedai tersebut dan sedang minum tuak. kemudian akibat terhalang oleh Mobil Pick up tersebut Korban Jannus Napitupulu berhenti karena tidak bisa lewat.
Melihat Korban Jannus berhenti akibat tidak bisa lewat, kemudian R. simanjuntak pemilik kedai menggeser sepeda motor yang terparkir di depan kedai miliknya dan memasukannya kearah dalam kedai supaya korban Jannus Napitupulu bisa lewat menuju rumahnya setelah sepeda motor tersebut digeser lalu korban Jannus Napitupulu lewat dari depan kedai tersebut ke arah rumahnya ketika korban Jannus Napitupulu melewati Kedai dimana Lambok Napitupulu bersama tersangka LN, tersangka RN dan Rudi Napitupulu anak tersangka LN minum tuak, tiba tiba RN berteriak sambil berkata kasar.
“Oi…. Bujanginam Unang hira jago jago ho di hutaon, (Oi…Alat kelamin mamakmu jangan seperti jagoan kau di kampung ini” katanya ditirukan Jannus.
Kemudian korban Jannus Napitupulu terkejut dan berhenti sekitar 10 meter dari kedai itu ke arah rumahnya dengan maksud mau bertanya pada RN Kenapa memaki korban dan berbicara Kotor seperti itu kepada Jannus Napitupulu padahal seperasaan Jannus Napitupulu tidak ada merasa salah atau buat masalah.
Belum sempat Jannus Napitupulu bertanya tiba tiba LN datang menganiaya korban dengan mengambil kursi yang berwarna merah maron dan memukul kepala korban dan lalu kemudian RN yang merupakan anak LN datang dan ikut menganiaya korban dengan membawa batu dan memukul kepala Jannus Napitupulu secara membabi buta yang mengakibatkan luka robek di pelipis mata sebelah kiri dan robek didahi sebelah kiri yang mengakibatkan Jannus Napitupulu jatuh dan sempoyongan tidak sadarkan diri.
Kemudian tidak jauh dari tempat kejadian Rudi Napitupulu bersama istrinya adik Kandung dari Korban Jannus Napitupulu mendengar dari dalam rumah ada keributan dan mendengar kata kata pasak pasak pasak (pukul, pukul, pukul.red) mereka langsung keluar dan melihat bahwa abangnya Jannus Napitupulu sedang dianiaya oleh LN dan RN dengan menggunakan kursi dan batu lalu adik korban yang bernama Rudi Napitupulu bersama istrinya berlari menghampiri korban Jannus Napitupulu dengan maksud untuk melarai sesampai adik korban Rudi Napitupulu di tempat kejadian tiba tiba tersangka LN juga memukul adik korban Rudi Napitupulu dengan kursi sehingga tangan kiri adik korban Rudi Napitupulu terluka tidak sampai disitu kemudian tiba tiba HN yang merupakan adik kandung tersangka LN datang dan ikut memukul adik korban Rudi Napitupulu melihat suaminya di keroyok oleh HN dan tersangka LN istri Rudi Napitupulu berteriak mintak tolong dan menarik suaminya bermaksud melarai namun saat itu pukulan HN mengenai bahu istri dari Rudi Napitupulu.
Melihat korban Jannus Napitupulu sudah tak berdaya dan sudah tergeletak dan babak belur dan wajahnya berdarah di halaman di dekat becanya Kedua tersangka LN dan RN berhenti menganiaya Korban Jannus Napitupulu tanpa merasa kasihan dan bersalah mereka membiarkan dan meninggalkan Korban Jannus Napitupulu begitu saja dalam keadaan wajahnya berdarah tergeletak di samping becanya.
Kemudian sambil menangis adik korban Jannus Napitupulu yaitu Rudi Napitupulu bersama istrinya memapah korban Jannus Napitupulu masuk ke kerumahnya dan mengunci pintu.
Ketika mereka sudah masuk kerumah kedua tersangka menghampiri rumah Korban serta mempersekusi korban Jannus Napitupulu bersama adiknya yang sudah berada dalam rumah dengan melempari rumah mereka dengan batu yang mengakibatkan kaca beca dari Rudi Napitupulu adik korban Jannus Napitulu rusak dan pecah akibat lemparkan batu dari Para tersangka yang kebetulan becak dari Rudi Napitupulu adik korban Jannus Napitupulu terparkir di depan rumahnya.
Namun korban dan juga adiknya Rudi Napitupulu tetap berada dalam rumah dan ketakutan, belum sampai di situ tersangka mengancam korban lagi yang sudah berada dalam rumahnya dengan perkataan “Asa ubakkar jabumon molo dang kaluar hamu sian jabu on hubakkar do jabumunaon (Kubakar rumah kalian ini kalau kalian tidak keluar dari rumah ini akan kubakar rumah kalian ini.red)” ucap tersangka.
Tiba tiba tidak berapa lama dua orang Polisi dari Polsek Balige yang bernama Surya dan Rafael Simanjuntak tiba tiba datang ke rumah korban Jannus Napitupulu entah siapa yang memberitahu kejadian itu ke pada Polisi.
Kedua personil Polisi menghampiri Jannus Napitupulu dan adiknya Rudi Napitupulu ke depan rumahnya yang saat itu korban Jannus Napitupulu sudah keadaan terluka robek di pelipis dan jidat sebelah kiri ketika kedua personil Polisi dari Polsek Balige tersebut berada di depan rumah Jannus Napitupulu tersangka LN masih mengamuk dengan rasa tidak ada takutnya kepada Polisi tersebut dengan perkataan mengancam dan berkata kepada Polisi yang dari polsek Balige tersebut.
“Boan hamu on Juntak halakon molo disidope nasida ikkon hubakkar jabuna on (bawa orang ini Juntak kalau mereka masih disini akan kubakar rumah ini.red)” katanya kepada personil polisi tersebut.
Tapi posisi hanya diam saja setelah tersangka mengucapkan kata kata ancaman kepada Korban para tersangka tersebut pergi. Dan yang menjadi aneh dan keheranan kedua personil Polisi tersebut seakan tidak berdaya serta tidak perduli dengan tingkah dan kelakuan tersangka yang sudah menganiaya korban Jannus Napitupulu dan juga mengancam Jannus dan keluarganya dengan kata kata akan membakar rumah korban dan keluarga nya di hadapan ke dua personil polisi polsek Balige tersebut dan paling mengherankan lagi kedua personil polisi tersebut diam saja, dan membiarkan mereka pergi begitu saja seolah olah tak ada yang terjadi Jannus napitupulu dan adiknya Rudi napitupulu juga menjadi ketakutan serta bertanya tanya dalam hati ada apa dengan polisinya.
Kemudian kedua personil Polisi tersebut bukannya menfasilitasi korban untuk membuat laporan atas tindakan tersangka yang telah menganiaya korban sampai babak belur.
Personil polisi tersebut hanya mengajak korban untuk berobat karena korban dan keluarganya tidak mengerti apa apa korban ikuti saja arahan kedua personil Polisi tersebut di temani oleh Bapak Siahaan alias Pak kembar, lalu kedua personil Polisi membawa korban ke kantor Polsek Balige.
Dikantor polisi hanya bicara bicara kemudian korban dibawa berobat ke rumah sakit siap berobat personil Polisi tersebut juga membawa korban kembali dibawa ke kantor polisi sampai di kantor polisi korban disarankan polisi untuk tidak pulang kerumahnya dulu karena takut di aniaya lagi oleh tersangka karena tersangka sudah mengeluarkan kata kata mengancam di depan polisi akan membakar rumah korban bila korban tidak kelaur dari rumah itu sekitar jam 1 pagi korban mintak pulang karena masih sakit akibat penganiayaan tersebut dan korban bersama adiknya di dampingi Siahaan Alias Pak Kembar pulang dan korban mengungsi kerumah sahabatnya yang ada di Desa Sihail hail.
Adek korban Rudi Napitupulu bersama Pak Kembar pulang ke rumahnya, akhirnya berita penganiayaan ini tersebar sampai ke telinga keluarga bahwa Jannus Napitupulu dianiaya tersangka LN dan RN dengan membabi buta dengan menggunakan kursi dan batu yang mengakibatkan luka serius di pelipis dan kening kiri sampai 6 jahitan.
Disamping korban dihantui rasa ketakutan dan merasa terhina lalu korban memintak pendampingan keluargan dan keluarga korban juga tidak terima melihat Jannus Napitupulu yang sebatang kara dan tukang beca dianiaya dan dikeroyok orang kuat dan berpengaruh di kota Balige akhirnya tanggal 27 april 2020 korban didampingin keluarga mendatangi Mapolsek Balige untuk membuat laporan polisi.
Karena sudah didampingi keluarga membuat laporan di situlah laporan korban Jannus Napitupulu di terima. kemudian setelah tersangka mengetahui bahwa korban telah membuat laporan di kantor polisi tersangka dan keluarganya mulai panik kemudian tersangka selalu meneror korban baik diluar maupun dirumah korban sendiri kadang rumah korban dilempar batu saat malam hari yang membuat korban dan adiknya ketakutan.
Akhirnya korban Jannus Napitupulu tidak berani tinggal dirumahnya dan mengungngsi ke tempat lain sampai sekarang. Kemudian korban Jannus Napitupulu dan keluarga merasakan bahwa proses di Polsek Balige sangat lambat hampir tiga minggu lebih proses belum membuahkan hasil padahal jelas jelas peristiwa pidananya itu terjadi.
Jangankan menangkap tersangka bahkan untuk menetapkan tersangka pun bagi kedua pelaku penganiayaan seolah olah polisi tidak berani atau tidak mau, mungkin karena kehebatan pelaku sebagai orang berada dan berpengaruh di kota Balige atau karena adakah sesuatu hal.
Ada apa dengan Polsek Balige…?, kemudian karena korban dan keluarga merasa dan menduga penanganan proses hukumnya di Polsek Balige sepertinya lambat dan curiga ada keberpihakan kepada tersangka akhirnya korban dan keluarga menghubungi pengacara yang kebetulan iparnya korban.
Kemudian pengacara turun tangan, saat Pengacara turun ada kecurigaan ke janggalan kejanggalan dengan proses dalam penyidikan. Lalu Pengacara langsung kordinasi pada penyidik yang menangani perkara ini penyidik bermarga Ginting dan juga Kanit marga Siallagan pada tanggal 18 Mei 2020 dan saat itu juga korban dan saksi dimintai lagi keterangan tambahan oleh penyidik dan saat itu korban dan saksi didampingi oleh pengacara dan saat itu pengacara bertanya lagi pada penyidik apakah belum cukup bukti atau adakah lagi yang kurang untuk menetapkan Pelaku penganiayaan sebagai tersangka? penyidik menerangkan pada pengacara dihadapan pelapor dan saksi bahwa semua saksi saksi dan bukti sudah lengkap dan barang bukti sudah disita.
Tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek untuk menetapkan pelaku LN dan RN sebagai tersangka dan penyidik mengatakan kepada pengacara supaya bersabar dan pengacara pun pulang dan sabar.
Akan tetapi pengacara menunggu sampai beberapa hari tapi tidak ada kabar dari penyidik bahkan teror terus datang kepada korban di malam hari dimana rumah korban yang di tempati adik korban Rudi Napitupulu dan istrinya dilempari batu sekitar jam 00.00Wib malam sehingga membuat korban jadi ketakutan dan adik korban menelepon Pengacara malam itu yang sudah hampir terlelap tidur.
Dan pengacara saat itu berpesan kepada Adik korban Rudi Napitupulu supaya tenang dan tetap berdoa dan Kemudian tanggal 20 Mei 2020, Pengacara kembali mendatangi penyidik ke kantor Polsek dan menanyakan kenapa pelaku penganiayaan juga belum di jadikan tersangka dan belum ditangkap karena korban masih tetap ada mengalami teror di malam hari dan penyidik mengatakan pada pengacara bahwa semua sudah lengkap bahkan Kanit sudah menanda tangani berkas untuk menjadi tersangka tanggal 18 Mei 2020 akan tetapi ketika berkas dimasukkan ke meja Kapolsek malah belum juga menandatangani berkas tersebut supaya Pelaku menjadi tersangka dan Kanit mengatakan tidak berani mengambil langkah walaupun sudah lengkap.
“Harus ada petunjuk Kapolsek” kata kanit.
Dan pengacara bertanya kenapa begitu dan solusinya apa, Kanit dan penyidik tidak tau harus berbuat apa. Akhirnya pengacara langsung menelepon Kapolsek menanyakan tentang duduk perkaranya. Kenapa Kapolsek belum juga mau menandatangani berkas kedua pelaku penganiayaan LN dan RN. Untuk menjadi tersangka padahal sesuai dengan penjelasan penyidik dan Kanit bahwa berkas penyidikan perkara ini semua sudah lengkap.
Dan akhirnya Kapolsek datang kekantor dan sedikit berdebat dengan pengacara akhirnya Kapolsek mau menandatangani berkas tersebut dan ditetapkanlah pelaku penganiayaan LN dan RN jadi tersangka. Dan surat penetapan tersangka saat itu juga di antar langsung oleh personil polsek yang bermarga Tampubolon ke pada kedua tersangka, dan Kedua tersangka protes ke personil yang mengantar surat tersebut dengan perkataan kenapa mereka bisa jadi tersangka.
Personil yang mengantar surat tersebut berkata itu bukan urusanya dan dirinya cuman mengantar surat penetapan. Dan akhirnya tanggal 23 dipanggilah kedua penganiayaan dan pengeroyok korban Jannus Napitupulu menjadi tersangka.
Ketika kedua penganiayaan dan pengeroyok korban Jannus Napitupulu di tetapkan tersangka, kemudian hari berikutnya tersangka dan keluarga di dampingi beberapa orang orang kuat di Balige mendatangi rumah M. Napitupulu yang merupakan sodara (bapak uda) dari korban Jannus Napitupulu.
Mereka datang dengan bergerombol kurang lebih 20 orang seperti demo meminta supaya M. Napitupulu menyuruh korban Jannus Napitupulu berdamai dan mencabut laporan.
“Loh kok jadi kerumah saya datangnya ada apa orang korbannya Jannus Napitupulu kok jadi kerumah saya datang” gumam M Napitupulu.
“Lagi pula enak aja mereka sudah mukulin orang sampai hancur mukanya lalu mintak damai dan mintak cabut laporan hemmm” kesalnya.
Sehingga saat itu sempat membuat M. Napitupulu dan keluarganya merasa shok dan ketakutan sampai mintak perlindungan Hukum kepada Polisi dan saat itu ada dua orang Polisi yang datang ke rumahnya memberikan perlindungan hukum tapi setelah tersangka dan kelompoknya pergi meninggalkan rumah M. Napitupulu.
Dan saat itu M. Napitupulu berkata pada mereka perdamaian bukan urusanya dan menyerukan langsung saja ke Pengacara korban Jannus Napitupulu berhubungan. Akhirnya mereka pergi Dan proses hukum tetap berlanjut.
Tidak mau sampai disitu tersangka dan keluarganya terus mencari akal agar tersangka jangan sampai pesakitan. Dengan cara diduga merekayasa laporan pengaduan dengan mengadukan korban Jannus Napitupulu dan adiknya Rudi Napitupulu ke Polsek Balige dengan laporan penganiayaan terhadap HN yang merupakan abang kandung Tersangka LN.
Dengan harapan kalau korban dilaporkan korban akan menjadi ketakutan dan mau mencabut laporannya dan mau berdamai dengan istilah barter kasus.
Seharusnya Polsek blbalige profesional, punya naluri dan hati serta melihat jernih tujuan serta dasar dari pengaduan HN yang merupakan abang kandung tersangka LN yang melaporkan korban Jannus Napitupulu dan adeknya Rudi Napitupulu.
Akan tetapi pengaduan dari HN tersebut langsung di terima dan di tanggapi cepat oleh personil Polsek Balige, kemudian yang anehnya begitu cepatnya korban Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu ditetapkan oleh Kapolsek jadi tersangka.
Pengacara tak habis pikir bagaimana pula korban yang lemah tukang becak tidak ada orang tua, tergolong miskin dan sudah pingsan di keroyok dengan jahitan 6 jahiatan dipelipis dan dihabisa pula mengeroyok seorang Tokoh dan di segani di Balige, dan luka apakah yang ditunjukkan pelapor HN yang divisum oleh Rumah sakit? Mungkin dokternya juga ketawa saat melakukan visumnya terhadap HN.
Kemudian pengacara terus mencari kebenaran dan menggali informasi dari salah satu saksi fakta yang bernama Lambok Napitupulu yang saat itu ada di tempat kejadian Penganiayaan yang dibujuk dan diacam keluarga tersangka menjadi saksi untuk memberatkan korban jannus napitupulu dan adeknya rudi napitupulu.
Pengakuan Lambok Napitupulu saat itu keluarga korban menjemput saksi Lambok Napitupulu ke tempat kerjanya dan membawa saksi Lambok Napitupulu ke rumah keluarga tersangka di Desa Napitupulu Balige.
Dalam rumah itu banyak yang hadir termasuk HN. BN. dll. Katanya di dalam rumah itu masih pengakuan Lambok Napitupulu keluarga korban sedang mengumpulkan uang katanya untuk mengurus penahanan tersangka.
Dalam pertemuan itu keluarga korban membujuk Lambok Napitupulu supaya mau menjadi saksi palsu di kantor polisi ketika nanti polisi memintai keterangan atau BAP.
“Seperti inilah bilang ya Lambok kata seseorang mengajarinya. Bahwa benar Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu memukul bagian punggung kiri dari Pelapor HN dan mendorong HN sampai jatuh seperti itulah buat keteranganmu di kantor polisi” kata seseorang keluarga tersangka saat pertemuan dirumah keluarga tersangka tersebut.
Lambok Napitupulu bertanya “Kenapa saya harus bilang seperti itu padahal tidak ada benar kejadian seperti itu…? Dan keluarga tersangka mengatakan supaya ada perdamaian dan kasus ini selesai dan LN dan RN keluar dari penjara kalau sudah berdamai” ujar Saksi Lambok Napitupulu lagi.
Pernah juga tersangka ataupun keluarga tersangka mengatakan kepada Lambok Napitupulu bila mereka masuk penjara maka dirinya juga masuk penjara.
Saksi Lambok Napitupulu yang tidak pernah bersentuhan dengan hukum menjadi takut dan bertanya “Kenapa saya harus masuk?? saya nggak ada pukul kok mereka” katanya.
Dengan rasa ketakutan dan berpikir supaya kasus ini selesai akhirnya Lambok Napitupulu mau mengatakan seperti yang diajarkan oleh keluarga tersangka padanya dengan harapan ada perdamaian.
Namun perdamaian itu juga tidak terjadi Lambok Napitupulu merasa ditipu dan dibohongi oleh tersangka dan keluarganya bahkan keterangan Lambok Napitupulu itu justru memberatkan korban jJannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu.
Dan akhirnya Lambok Napitupulu merasa bersalah dimana dia telah memberikan keterangan yang tidak benar alias dusta dan bohong saat memberi kesaksiannya di kantor polisi.
Dengan rasa bersalah akhirnya Lambok Napitupulu mendatangi penyidik Polsek Balige dan mencabut kesaksiannya yang tidak benar itu dan mengatakan yang sebenarnya bahwa korban Jannus Napitupulu lah yang dianiaya dan tidak benar Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu menganiaya HN.
Lambok Napitupulu menjelaskan kepada penyidik dalam bahasa batak katanya “Na dibujuk dan diajari halaki do au mandok asa Jannus Napitupulu dohot si Rudi Napitupulu manumbuk punggung kiri dan mangonjarhon HN (karena yang di bujuk dan diajari mereka aku mengatakan bahwa Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu memukul pundak bagian kiri dari pelapor HN dan mendorong HN sampai terjatuh)”.
Walaupun sudah di jelaskan Lambok Napitupulu sebagai saksi fakta ditempat kejadian kepada penyidik Rafael Simanjuntak bahwa tidak ada benar Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu tidak ada memukul pelapor HN apalagi mendorong HN sampai jatuh, namum penyidik Rafael Simanjuntak dan kapolsek Balige tetap menjadikan Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu yang tidak tau apa apa menjadi tersangka, yang surat penetapan tersangka nya di tanda tangani Kapolsek balige Jumpa Aruan.
Dimana yang beredar kabar bahwa Kapolsek Balige, Jumpa Aruan akan di mutasi ke Polsek Laguboti atau mungkinkah ada sakit hati kepada korban Jannus Napitupulu karena tidak mau berdamai sehingga perkara ini jadi viral.
“Kita bertanya dimanakah keadilan itu bagi simiskin .??? Akankah ini terus terjadi? yang ironinya lagi begitu cepatnya Kapolsek menandatangani surat tersangka bagi korban Jannus Napitupulu dan adiknya Rudi napitupulu” tanya Pengacara.
“Ada apa gerangan sebenarnya.?? Kaporles Toba, Kapolda Sumut dan Kapolri yang kami hormati bagaimanakah nasip si miskin dan yang lemah ini. Kami memohon keadilan dan perlindungan Hukum” pintanya.
Kemudian satu lagi yang menjadi ironi ketika LN dan RN sudah jadi tersangka, korban memintak kepada Kapolsek agar tersangka ditahan karena korban merasa ketakutan nanti kejadian yang sama terulang lagi sama korban dan keluarganya tetapi sepertinya sangat sulit dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Balige.
“Kita bertanya tanya kenapa ya..?? Itukan kasus penganiayaan berat 170” ujarnya.
Akhirnya Polsek Balige menerbitkan surat perintah penahanan dan kedua tersangka LN dan RN di tahan di Polsek Balige belum ada tiga hari LN ketika korban Jannus Napitupulu melalui pengacaranya mengecek tersangka apakah tersangka benar benar ditahan namun tersangka LN tidak ada di tahanan dan menanyakan pada polisi piket di Polsek Balige.
Ketika dipertanyakan kenapa tersangka LN tidak ditahandan personil polisi menjawab tersangka sedang berobat. Kemudia korban bertanya langsung ke Kapolsek apakah tersangka LN ditahan karena tersangka LN tidak ada di tahanan.
“Tersangka LN sakit dan kita alihkan Tahanan kota” kata Kapolsek.
“Waduh enak sekali ya seandainya semua kasus 170 begitu enak benar semua yang mengeroyok orang sampai babak belur. Pada hal waktu mukulin orang tidak ada sakit dan setelah ditahan jadi sakit. Di alihkan pula tahann kota oleh Kapolsek jumpa aruan” jelas Pengacara.
Kemudian pengacara terus berusaha dan mencoba menggali apa sebenarnya yang menjadi sebab dari persoalan tersangka dan keluarganya terhadap keluarga Jannus Napitupulu dan pengacara bertanya pada korban Jannus Napitupulu dan juga kepada adik korban Rudi Napitupulu.
“Sesuai penuturan mereka bahwa tersangka dan Keluarga tersangka selama ini sepertinya merasa dendam kepada korban Jannus napitupulu dan keluarganya dan menginginkan Jannus Napitupulu dan keluarganya hengkang dari kampung itu dengan bukti dimana tersangka dan keluarganya membangun gudang mobil pas di halamam depan rumah Jannus Napitupulu dan korban Jannus Napitupulu dan keluarganya protes atas pembangunan gudang mobil milik tersangka setelah saya cek ternyata gudang mobil milik keluarga tersangka di tempelkan pas di halaman rumah Jannus Napitupulu sehingga menghalangi dan hampir menutupi rumah Jannus Napitupulu hanya pintu dan jendelanyalah yang tidak tertutup” ujar pengacara.
Namun Walaupun Jannus dan keluarganya protes tapi LN orang kuat apa daya tidak bisa berbuat apa apa.
“Kemudian pernah dimasukkan mereka anjing mati di dalam gudang mobilnya sehingga kami menghirup bau busuk di rumah kami, tapin kami diam saja, kemudian mereka membuat kandang ternak babi dekat rumah kami sehingga bau tak sedap dari kotoran ternak itu membuat kami tidak nyaman sehari hari dirumah. Dan pernah juga pas malam malam tiba tiba pintu rumah kami di dobrak sekitar jam 00.00Wib membuat pintu rumah kami rusak dan kami ketakutan” ujar Jannus.
Lalu saat itu Jannus mengadu ke Polsek Balige atas perbuatan mereka akan tapi tidak menanggapi laporanya.
“Itulah yang kami alami terus mungkin karena kami orang miskin jadi suka suka mereka ke kami” ujar Jannus kepada pengacara.
Untuk itu, Korban Jannus dan keluarga korban melalui iparnya Poltak Silitonga SH dan juga sekaligus pengacara korban Jannus Napitupulu dan adiknya Rudi Napitupulu serta keluarga memohon keadilan kepada Kapolres Toba, Kapolda Sumut dan juga Kapolri.
“Yang pada saat ini mereka di jadikan Polsek Balige jadi tersangka atas laporan HN yang merupakan abang kandung Tersangka LN. Mana ada kami menganiaya HN. Kami yang korban penganiayaan dan pengeroyokan” sebut Silitonga.
Kemudian Poltak Silitonga SH sebagai Pengacara dari korban atas nama Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu masing masing tukang becak anak yatim piatu dan miskin yang tidak punya orang tua yang sekarang sudah di jadikan tersangka oleh Kapolsek Balige. Dan pengacara merasa prihatin melihat penegakan hukum di kota Balige wilayah Hukum Polres Toba.
Untuk itu pengacara memohon kepada kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Toba untuk melihat penegakan hukum wilayah Polsek Balige. Agar kelak masyarakat kecil dan miskin tidak lagi mengalami seperti yang dialamai oleh korban Jannus Napitupulu dan keluarga di negri ini.
Kapolsek Balige, AKP JP Aruan tidak bersedia dikonfirmasi saat di hubungi melalui selulernya namun Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya SIK saat dikonfirmasi mengatakan “Kita tetap sesuai proses penyidikannya dengan prosedur hukum yang berlaku, dan nanti kita cek kembali” ujarnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post