Ketua DPRD Toba: Kita juga nanti surati secara resmi dari DPRD.
IGNews | Toba – Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bupati Toba Ir. Darwin Siagian membuat permintaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Perum Jasa Tirta (PJT) 1 guna untuk pembangunan jalan di Desa Parparean 1 Kecamatan Porsea.
“Benar, Bupati membuat surat permintaan kepada PJT 1 untuk meminta Sedimen Pasir, sementara pihak PJT 1 akan segera melakukan pengerukan pada bantaran Sungai Asahan, sehingga kita memberikan pasir yang sudah ada sebelumnya pada Spoil Bank” ujar Teguh Bayu Aji Kepala Sub V/2 PJT 1 kepada Indigonews di Tangga Batu 1 Kecamatan Parmaksian.
Sebelumnya Staf PJT 1 Rio kepada Wartawan dan LSM mengatakan, sedimen pasir yang di minta oleh Pemerintah Kabupaten Toba (Bupati.red) dibawa ke Parparean dan segala keperluan pengangkutan pasir di tanggung oleh pihak PJT 1, baik itu bahan bakar angkutan serta sewa Dump Truk.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu menjelaskan ”Permintaan sedimen pasir dari PJT 1 kepentingannya untuk umum atau pribadi dan apabila untuk umum, apakah sudah kordinasi dengan pihak Legislatif, apakah sudah di bahas sebelumnya, dan apabila ini sifatnya pribadi tentu itu sudah kategori tindak pidana gratifikasi”.
Tambahnya, pihak PJT 1 juga dapat dikatakan melakukan suap, dimana pihak PJT 1 bukan hanya memberikan sedimen pasir, melainkan memberikan biaya harian pekerja, bahan bakar pengangkutan pasir, sewa puluhan Dump Truk pengangkut sedimen serta alat Doser yang digunakan ditanggung oleh PJT 1.
“Untuk itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah secepatnya menangani ini,dimana pembangunan dan penimbunan rawa merupakan suatu kepentingan sekelompok, Bupati Toba meminta sedimen pasir dari BUMN, ada apa atau apa ada ?” tanya Djonggi.
Berlin Marpaung juga menyikapi hal ini, permintaan dan pemberian ini merupakan suap dan gratifikasi, dimana BUMN merupakan milik negara dan yang meminta adalah negara, tentu terjadi “Jeruk makan Jeruk”, sebab ini sudah sangat lajim terjadi, dan juga ini merupakan modus untuk menikmati hasil alam yang ada di Kabupaten Toba.
“Perum Jasa Tirta 1 merupakan BUMN yang meliputi tugas untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran, bukan memberikan pasir atau penjualan pasir” ungkap Aktifis Merah Putih Nusantara itu.
“Untuk itu kita menyampaikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut kasus tersebut, dimana tindakan tersebut merupakan upaya memperbesar kerugian negara, dimana pasir tersebut merupakan hasil kekayaan alam Kabupaten Toba, bukan milik PJT 1” ucap Berlin Marpaung.
Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendy Napitupulu saat dikonfirmasi adanya pembangunan dan juga penimbunan di pinggiran danau toba, tepatnya di Desa Parparean 1 Kecamatan Porsea, apakah sepengetahuan Ketua DPRD, apakah sudah ada pembahasan sebelumnya di DPRD malah tidak mengetahui hal tersebut.
“Penimbunan apa ya, nga ada info apapun tentang penimbunan saya tau, Ga ada info sama sekali, langsung di konfirmasi ke Pak Bupati saja, Kita juga nanti surati secara resmi dari DPRD” ujar Ketua DPRD.
Bupati Toba, Ir Darwin Siagian saat di konfirmasi penimbunan dan pembangunan jalan di pinggiran Danau Toba, tepat di Desa Parparean Kecamatan Porsea apakah sudah sesuai mekanisme, dan permintaan sedimen pasir dari PJT apakah sudah sesuai mekanisme peraturan, serta juga apakah sepengetahuan oleh pihak DPRD Tobasa, namun Sampai Berita ini dimuat Bupati tetap memilih bungkam. Freddy Hutasoit




Discussion about this post