IGNews | Toba – Kepala Sub V/2 PJT 1, Teguh Bayu Aji mengakui bahwa Zevrin Alam Harahap bukanlah Karyawan Perum Jasa Tirta (PJT) 1.
“Bukan karyawan PJT 1 pak ZAH, namun kami memakai humas lantaran kantor PJT1 ini adalah milik BDSN, dalam artinya kami ikut nebenglah dalam kehumasan, juga beliau putra Toba ini” ucap Teguh.
PJT 1 ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran Sungai Asahan, bukan ada penjualan sedimen pasir.
“Kita melakukan pengerukan pasir untuk mengatasi dangkalnya aliran Sungai Asahan, pasir tersebut dimasukkan ke Spoil Bank yang sudah di persiapkan, setelah itu akan di pindahkan ke TPA yang ada di Simakkuk, jadi tidak benar itu ada penjualan, dan karena pemberitaan selama ini kita di panggil pihak Kejaksaan, dan meminta daftar karyawan dan dokumen kegiatan PJT 1” terang Bayu saat dijumpai Indigonews di kantornya, Rabu (10/6/2020).
Sejumlah karyawan PJT 1 di Parparean 1, saat ditanya LSM dan Indigonews atas pekerjaan penimbunan rawa rawa ditepi pantai Parparean 1 mengatakan “Tanyakan saja kepada humas kami pak Harahap”.
Saat ditanya kembali pak Harahap yang mana pekerja menjelaskan Zevrin Alam Harahap yang rumahnya di Balige sebelah kiri, dan juga perkantoran Notaris.
Sebelumnya Kejari, DR Robinson Sitorus SH, MH, MM kepada Indigonews dan LSM diruangannya mengatakan “Kita akan mendalami ini, kita telah meminta agar sejumlah dokumen kegiatan di berikan kepada kita, dan bahkan data jumlah karyawan sudah kita minta”.
“Kepada LSM dan Media agar kerja sama atas data temuan dilapangan, bahkan plat mobil pengangkut pasir juga sampaikan kepada kita, serta lokasi pihak ketiga penerima barang/ sedimen pasir” tegas Kejari Toba. Freddy Hutasoit





Discussion about this post