IGNews | Toba – Praktek Korupsi atas azas kepentingan pribadi telah terindikasi atau terbukti pada surat rekomundasi Bupati pada suatu perusahaan atas permintaan pasir untuk penimbunan rawa pembangunan jalan pada kepentingan sekelompok di desa Parparean Kecamatan Porsea.
“Pembangunan reklamasi dapat kita katakan di desa Parparean 1 Kecamatan Porsea,dan lokasi pembangunan terindikasi merupakan milik sejumlah pejabat negara,dimana pembangunan jalan tersebut bahkan membebankan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Perum Jasa Tirta (PJT) 1,untuk membiayai pembangunan tersebut” ungkap Ir. Djonggi I Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Minggu (14/6/2020).
Sejumlah pejabat Pemkab Toba atas kegiatan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan.
“Bagian Ekon mengatakan kepada kita tidak mengetahui atas surat permintaan/rekomundasi Bupati kepada pihak BUMN Perum Jasa Tirta 1 mengenai pasir,bahkan lokasi pembangunan jalan tersebut tidak kita ketahui” jelas Djonggi.
Dari segi aturan, seharusnya ini melalui pihak ketiga, agar mendapat pajak dari galian C, bukan menjadi Bupati sebagai pihak ketiganya meminta pasir dari Perum Jasa Tirta.
“Dan Untuk ini kiranya KPK memberikan perhatian atas kegiatan pembangunan ini,sebab penimbunan di desa Parparean 1 ini atas permintaan Bupati sudah terindikasi gratifikasi” tegas Djonggi.
Camat Parmaksian, Paiman Butarbutar selaku pemegang wilayah perusahaan BUMN Perum Jasa Tirta 1 mengatakan “Tidak ada tembusan surat atas permintaan Bupati mengenai pasir tersebut, namun pihak Perum Jasa Tirta ada menyurati kita, agar mengawasi dan mendampingi berjalannya pengangkutan pasir dari Siruar lokasi Spoil Bank Pasir Kecamatan Parmaksian sampai batas Kecamatan Porsea”.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendy Napitupulu mengaku tidak mengetahui atas permintaan Bupati mengenai Pasir pada Perum Jasa Tirta dalam rangka penimbunan dan pembangunan jalan dirawa pinggiran Danau toba di desa Parparean 1 Porsea.
“Kita tidak mengetahui Permintaan Bupati kepada Perum Jasa Tirta,dan bahkan penimbunan dan pembangunan jalan di pinggiran danau toba di Parparean.Dan kita akan segera menyurati Bupati dari Lembaga DPRD atas tindakan ini” ucapnya.
Humas PT Inalum Lambas Sianipar saat di Konfirmasi Indigonews mengatakan “Apa dasar pihak Perum Jasa Tirta 1 memberikan pasir kepada Pemkab Toba, apakah sedimen pasir hasil pengerukan milik Perum Jasa Tirta 1 dan tolong tanya apa tugas Perum Jasa Tirta 1 di sepanjang sungai Asahan?”.
“Tugas Perum Jasa Tirta 1 yakni untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak,dan bukan memberikan sedimen pasir.Hasil pengerukan sedimen pasir dari sepanjang sungai Asahan, itu yang dilaporkan pihak Perum Jasa Tirta 1 kepada pihak PT Inalum, berapa kubikasi yang dikeruk pasir dari sungai Asahan itulah yang di bayarkan oleh PT Inalum kepada Perum Jasa Tirta 1,bukan malah memberikan sedimen pasir” terang Lambas Sianipar.
Menanggapi hal ini, tentu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus turun melakukan pengusutan atas kasus ini, dimana Bupati memberikan rekomundasi kepada pihak Perum Jasa Tirta 1 untuk meminta sedimen pasir hasil pengerukan PJT 1 untuk pembangunan jalan di pinggiran Danau Toba desa Parparean Kecamatan Porsea dengan panjang 250 meter dan lebar 10 meter.
”Entah apa tujuan pembangunan ini kita tidak mengetahuinya” ucap Berlin Marpaung Aktifis Merah Putih Nusantara.
“Bukan hanya itu,Perum Jasa Tirta 1 juga di bebani biaya pengangkutan puluhan Dump Truk pengangkut pasir dan bahkan sewa Dump Truk serta penggajian karyawan pekerja jalan, semuanya di tanggung oleh PJT1” terang Berlin.
Bupati Kabupaten Toba, Ir Darwin Siagian saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak berhasil tetapi dua nomor selularnya tidak aktif. Freddy Hutasoit





Discussion about this post