Maruhum Siahaan: Hulman Marhuarar Napitupulu yang melakukan pemukulan terhadap istri Rudi Napitupulu.
Lambok Napitupulu : Laporan Hulman M Napitupulu adalah rekayasa.
IGNews | Toba – Alangkah susahnya masyarakat miskin ini dan hidup tidak memiliki ayah dan ibu mendapat perlakuan hukum yang tidak sewajarnya, bahkan mereka sebagai korban penganiayaan justru mendapat perlakuan yang tidak adil akibat, sehingga kedua kakak beradik ini dijadikan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Hal inilah dialami oleh Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva) yang merupakan keduanya tukang becak motor (betor) yang dilaporkan oleh Hulman Marhuarar Napitupulu ke Polsek Balige dengan kasus penganiayaan.
Secara faktanya bahwa Jannus Napitupulu adalah korban penganiayaan keras secara bersamaan yang sampai pihak Polsek Balige menetapkan tersangka Reymond Napitupulu dan Genes Napitupulu akibat penganiayaan yang dilakukan mereka kepada Jannus Napitupulu sehingga menimbulkan luka bagian kepala mendapat lima (5) jahitan, sehingga Hulman Marhuarar Napitupulu membuat laporan balik dan melaporkan Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu ke Kepolsek Balige.
“Sesuai keterangan dari Maruhum Siahaan kepada Kuasa Hukum Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu yakni Poltak Silitonga SH dan juga kepada Media Indigonews, bahwa Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva) tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Hulman Marhuarar Napitupulu, bahkan justru sebaliknya, Hulman Marhuarar Napitupulu yang memukul Istri Rudi Napitupulu (Pak Reva) di lokasi kejadian sewaktu melerai penganiayaan terhadap Jannus Napitupulu” ucap Maruhum Siahaan.
“Atas kejadian ini tidak ada lagi keadilan dan penegakan hukum di Polsek Balige ini, dimana pihak penyidik Brigadir Rafael Sumanjuntak selalu melakukan penekanan terhadap Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva) dihadapan saya (Manusun Siahaan.red), sudah miskin membuat laporan lagi, biaya berobatpun tidak ada, dan apa yang mau diharapkan dari kalian, ungkap penyidik kepada Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva)” ujar Maruhum.
Sebelumnya saksi dari Hulman Marhuarar Napitupulu yakni Lambok Napitupulu telah mencabut kesaksiannya hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polsek Balige, dimana laporan Hulman Marhuarar Napitupulu adalah rekayasa, dan saya sempat membuat kesaksian karena ada ancaman buat saya dari sekelompok orang orang Hulman Marhuarar Napitupulu.
“Seharusnya Hulman yang dilaporkan dalam kasus ini, dialah aktor dari semua ini, bahkan dialah yang melakukan pemukulan terhadap Istri Rudi Napitupulu (Pak Reva), bahkan pihak Polsek dalam hal ini tidak Netral untuk penegakan hukum,sudah ada indikasi keberpihakan atas pemberian dalam kasus ini” ucap Lambok.
Kuasa Hukum tersangka Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu yakni Poltak Silitonga SH mengaku tidak sepengetahuannya kedua Kliennya menanda tangani surat penahanan.
“Saya tidak mengetahui, dan penyidik tidak ada mengajukan surat penahanan di hadapan saya, dan bahkan penyidik mengajukan kepada kedua Klien saya sewaktu saya makan siang, dimana Klien saya tidak mengetahui apa apa, bahkan tamat Sekolah Dasar (SD)’pun tidak tamat. Untuk itu kita akan melangkah kejalur hukum lain, kita akan segera mempraperadilkan Polsek Balige dan bahkan melaporkan ke Propam Poldasu, dimana kriminilisasi hukum sudah fakta terjadi, dimana Kapolsek Balige AKP JP Aruan pernah terlihat seseorang bersama keluarga pelapor yakni Binahar Napitupulu bersamaan satu mobil melintas di Lumban Bulbul. Dasar itu kita nanti melapor pada Propam dan juga Mempraperadilkan kasus ini” terang Poltak Silitonga, Senin (15/6/2020) di Balige.
Praktisi Hukum Tapanuli Raja Induk Sitompul saat dikonfirmasi seputar pendapatnya atas kasus ini mengatakan “Sungguh terlalu pihak pihak Polsek membuat pasal 170 Jo 351 ayat 1 dalam kasus ini, apalagi hasil Visum dokter mengatakan luka lecet can bengkak juga luka ringan, apakah tidak ada pasal lain untuk memperingan tersangka ?”.
“Hukum ini tentu harus di tegakkan, jangan di benturkan dalam hal kepentingan, jika dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur sengaja pada tindakan anda untuk membantu melakukan tindak pidana. Yang mana jika berdasarkan keterangan anda bahwa tidak tahu apa apa, yang dapat berarti anda tidak tahu tindakan Anda telah memberikan kesempatan kepada adik Anda untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dikatakan membantu melakukan tindak pidana, dan di turunkan pada 351 ayat 1, bukan langsung terburu buru pada 170 secara bersamaan, tentu menjadi tanda tanya buat kita terhadap penyidik” jelas Raja Induk.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin saat di Konfirmasi mengatakan “Terimakasih pak sebenarnya sudah ada saluran hukum untuk setiap keberatan atas tindakan penyidik yaitu Gugatan Pra Peradilan”.
Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya kepada Indigonews mengatakan “Nanti silahkan konfirmasi dengan panyidiknya saja, kalau ada kesalahan prosedur pasti kami tindak”.
Pantauan Indigonews di Polsek Balige, pihak keluarga tersangka tidak terima atas perlakuan penyidik menyuruh tersangka menanda tangani surat penahanan tanpa di ketahui oleh kuasa hukum tersangka. Freddy Hutasoit




Discussion about this post